Soloraya
Jumat, 26 November 2021 - 23:05 WIB

Diusulkan 2019, Wacana Perda Produk Halal Terpental di DPRD Solo

Kurniawan  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PKL yang menjual sate jamu dan rica-rica guk-guk (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Wacana pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang Jaminan Produk Halal yang diusulkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Solo pada 2019 tidak ada kejelasan nasib hingga saat ini.

FPKS ingin memberikan kepastian atau jaminan kepada masyarakat tentang produk kuliner yang dijual di Solo. Namun setelah dua tahun berselang, wacana pembuatan perda tersebut hilang gaungnya.

Advertisement

Ketua FPKS DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, saat diwawancara wartawan belum lama ini mengakui Raperda tentang Jaminan Produk Halal merupakan inisiatif fraksinya. Dirinya pun mengaku sudah mengusulkan pembuatan raperda itu di Bapemperda.

Tujuannya supaya raperda tersebut disepakati sebagai raperda inisiatif DPRD Solo. Tapi ternyata usulan FPKS tidak mendapat dukungan fraksi-fraksi lain.

Advertisement

Tujuannya supaya raperda tersebut disepakati sebagai raperda inisiatif DPRD Solo. Tapi ternyata usulan FPKS tidak mendapat dukungan fraksi-fraksi lain.

“Di Bapemperda DPRD Solo ternyata hanya saya sendirian. Fraksi lain tak mendukung,” tutur dia.

Baca Juga: Duh, Setiap Hari 80 Ekor Anjing Dibantai untuk Dikonsumsi di Solo 

Advertisement

Saat itu ada beberapa tempat kuliner di Solo yang disinyalir mengandung babi. “Kami ingin ada kepastian dengan melihat kejadian-kejadian. Waktu itu kan didasari penemuan beberapa sampel yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Solo,” imbuh dia.

Dari temuan itu kemudian dilakukan pembahasan untuk mengantisipasi adanya konsumen atau warga yang merasa dirugikan. Salah satu opsinya yaitu menempeli tempat kuliner yang menunya mengandung babi dengan stiker berisi informasi itu.

Baca Juga: Pedagang Satai Gukguk Ogah Beralih Usaha, Ini Langkah Pemkab Karanganyar Selanjutnya 

Advertisement

Tapi opsi tersebut ditolak oleh para pelaku usaha kuliner itu dengan berjanji tidak akan memakai unsur babi di menunya. “Kondisi itulah yang dulu kemudian melatarbelakangi kami ingin meluncurkan Raperda Jaminan Produk Halal,” urai dia.

Perihal substansi atau poin-poin yang diatur dalam perda itu menurut Asih sebenarnya masih terbuka untuk dibahas bersama. Tapi ternyata usulan FPKS soal Perda produk halal mental di pembahasan Bapemperda lantaran tidak mendapat dukungan dari fraksi lainnya.

“Pengurusan produk halal dinilai bukan ranah Pemkot, sehingga apa yang waktu itu kami perjuangkan mental. Baru sebatas wacana. Setelah itu tidak dibahas lagi. Kekuatan kami hanya lima orang, arep sak kemenge ya berat pastinya,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif