Soloraya
Senin, 4 September 2023 - 15:43 WIB

Diusulkan Jadi Bupati Gantikan Juliyatmono, Rober bakal Menjabat 1,5 Bulan

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DPRD Kabupaten Karanganyar pada Senin (4/9/2023) menggelar sidang paripurna pengusulan Wakil Bupati (Wabup) Rober Christanto sebagai Bupati menggantikan Juliyatmono. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — DPRD Kabupaten Karanganyar resmi mengusulkan Wakil Bupati (Wabup) Rober Christanto sebagai Bupati pada Senin (4/9/2023). Pengusulan dan pengangkatan Rober digelar dalam sidang paripurna DPRD Karanganyar. Rober sendiri tak menghadiri sidang paripurna tersebut.

Rober secara resmi diusulkan DPRD Karanganyar sebagai Bupati menggantikan Juliyatmono yang maju sebagai calon anggota DPR dari Partai Golkar dalam Pemilu 2024. Juliyatmono diketahui terdaftar sebagai bacaleg DPR di Dapil IV Jawa Tengah meliputi Sragen, Karanganyar dan Wonogiri.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, didampingi dua unsur pimpinan Dewan, masing-masing Tony Hatmoko dan Anung Marwoko. Hadir dalam sidang paripurna itu Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Sidang dibuka dengan agenda penyampaian rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2023 oleh Bupati Karanganyar. Dilanjutkan agenda pengumuman pengusulan pengangkatan dan pengesahan Wabup menjadi Bupati.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan Rober Christanto akan menjadi Bupati periode 2018-2023, melanjutkan sisa masa jabatan sampai 15 Desember 2023. Pengumuman pengusulan itu tertuang dalam Nomor 170/324.2.2023 tentang Pengusulan dan Pengangkatan Wabup Rober Christanto sebagai Bupati.

Advertisement

Dasar pengangkatannya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah dirubah beberapa kali dan terkahir menjadi Nomor 6 Tahun 2023.

Juliyatmono mengatakan pengusulan Rober Christanto merupakan mekanisme yang harus dilalui sesuai perundang-undangan berlaku. Dimana Bupati yang bersangkutan berhalangan tetap karena mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2024.

Juliyatmono meyakini masa jabatannya akan berakhir pada 4 November sesuai jadwal pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada saat melepas jabatan Bupati itu, Rober Christanto secara otomatis akan menjadi pejabat pelaksana harian (Plh) Bupati sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement

“Jadi sementara menjadi Plh dulu, baru SK turun pak Rober akan dilantik sebagai Bupati Karanganyar melanjutkan sisa jabatan sampai 15 Desember nanti,” katanya.

Rober Christanto dimungkinkan hanya akan mengisi jabatan Bupati selama satu setengah bulan. Kemudian Kemendagri akan menunjuk penjabat (Pj) Bupati. Dengan demikian akan ada dua kali pelantikan bupati di Karanganyar.

“Pelantikan pertama pak Rober jadi Bupati dan pelantikan Pj Bupati,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif