SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK (Freepik).

Solopos.com, KLATEN — Nilai upah minimum kabupaten atau UMK Klaten untuk 2024 diusulkan sekitar Rp2.224.012. Usulan nilai UMK itu naik sekitar 4,26 persen dibandingkan UMK Klaten 2023 yang senilai Rp2.152.323.

Nilai usulan itu berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan pekan lalu. Dari kesepakatan rapat itu diusulkan nilai UMK Klaten tahun depan naik senilai Rp91.669 atau 4,26 persen dari nilai UMK Klaten 2023.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan hasil rapat dewan pengupahan baru sebatas nilai usulan. Soal kepastian nilai UMK Klaten tahun depan, Pemkab masih menunggu pengumuman resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah.

“Nanti maksimal tanggal 30 November 2023 sudah ada keputusan dari provinsi,” kata Jajang saat ditemui wartawan di DPRD Klaten, Senin (27/11/2023).

Disinggung sikap perwakilan buruh Klaten yang memilih absen lantaran tak sepakat dengan peraturan menghitung UMK 2024, Jajang mengatakan hal itu menjadi dinamika yang muncul dari pembahasan nilai UMK.

“Dinamika pasti seperti itu. Harapan dari teman-teman buruh kenaikannya tinggi. Hanya, pemerintah memutuskan dengan berbagai pertimbangan. Prinsipnya, semua usulan kami akomodasi,” kata Jajang.

“Kami berharap semuanya di sektor teman-teman buruh ada kenaikan pendapatan sementara di sektor pengusaha tidak memberatkan. Jadi sama-sama,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat Dewan Pengupahan untuk menentukan usulan nilai UMK Klaten 2024 yang digelar Selasa (21/11/2023) tak dihadiri serikat pekerja. Mereka absen lantaran menilai penghitungan UMK tahun depan merugikan pekerja.

“Hasil koordinasi organisasi SPSI mengambil sikap. Sikap organisasi DPC KSPSI Kabupaten Klaten dengan imbauan dan kesepakatan rapat di Semarang, beberapa waktu lalu, dengan DPD KSPSI Jateng. Terkait rapat DP [dewan pengupahan] yang dijadwalkan di Disperinaker Klaten, 21 November 2023, mohon maaf dari unsur SPSI tidak dapat hadir atau absen. Terima kasih,” tulis Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com, Selasa.

Survei Kebutuhan Hidup Layak

Sukadi menjelaskan jika diurai pertimbangan SPSI absen dalam rapat Dewan Pengupahan cukup panjang. Namun, dia menegaskan regulasi yang digunakan untuk pembahasan sudah mengikis para pekerja untuk mendapatkan kebutuhan hidup layak.

“Karena sudah dipatok dengan aturan yang dipakai. Ini kalau dikaji sangat ironi nasib kaum pekerja. Yang jelas kami tidak bisa menerima aturan yang dipakai untuk menentukan upah layak pekerja,” kata Sukadi.

Sukadi menegaskan serikat pekerja Klaten tetap menuntut pembahasan UMK 2024 dilakukan dengan survei kebutuhan hidup layak. Hal itu sesuai amanat PP No 78/2015.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Setyanto Nugroho, menjelaskan rapat Dewan Pengupahan, Selasa, dihadiri Rapat Dewan Pengupahan dari Disperinaker, BPS, akademisi, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Sementara SPSI izin tak hadir. Nugroho menjelaskan penghitungan nilai UMK 2024 berdasarkan pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Nugroho menjelaskan Disperinaker serta BPS tetap komitmen mengacu pada peraturan yang berlaku. “Tetapi dari Apindo ada perhitungan lain dengan berbagai pertimbangan. Tetap kami akomodasi. Soal nanti kepastiannya [nilai UMK Klaten 2024] berapa, tetap menunggu dari gubernur,” kata Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya