Soloraya
Minggu, 19 November 2023 - 11:03 WIB

Diusulkan Naik, Segini Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa di Wonogiri

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Wonogiri berdialog dengan Bupati Joko Sutopo di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (17/11/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Penghasilan tetap atau siltap perangkat desa di Wonogiri diusulkan naik pada 2024 mendatang. Terakhir siltap para aparatur desa itu naik pada 2019.

Usulan kenaikan siltap itu disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Wonogiri saat bertemu dan berdialog dengan Bupati Joko Sutopo di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (17/11/2023).

Advertisement

Diinformasikan besaran siltap perangkat desa di Wonogiri diatur dalam Peraturan Bupati No 56/2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dalam peraturan itu disebutkan penghasilan tetap kepala desa di Wonogiri senilai Rp4 juta/bulan, sekretaris desa Rp2,75 juta/bulan, dan perangkat desa seperti kepala urusan dan kepala dusun senilai Rp2,05 juta/bulan.

Advertisement

Dalam peraturan itu disebutkan penghasilan tetap kepala desa di Wonogiri senilai Rp4 juta/bulan, sekretaris desa Rp2,75 juta/bulan, dan perangkat desa seperti kepala urusan dan kepala dusun senilai Rp2,05 juta/bulan.

Berdasarkan informasi di laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perihal siltap kepala dan perangkat desa diatur dalam PP No 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP No 47/2015 tentang Perubahan atas PP No 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa.

Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani PP No 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 81.

Advertisement

Selanjutnya, Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan siltap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Kemudian siltap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Terakhir siltap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai siltap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.

Advertisement

Ketua PPDI Wonogiri, Tugino, mengatakan para perangkat desa berharap penghasilan tetap mereka bisa naik tapi ia tidak menjelaskan secara pasti besaran kenaikan yang diharapkan. Tugino menyebut kali terakhir siltap perangkat desa naik pada 2019.

Tuntutan dan Beban Kerja Bertambah

Menurut Tugino, siltap perangkat desa sudah waktunya naik mengingat tuntutan dan beban kerja para perangkat desa juga semakin berat. Selain itu, kebutuhan ekonomi setiap tahun di Wonogiri juga meningkat.

“Siltap saya sendiri sebagai kepala dusun di Desa Wonokerto [Kecamatan Wonogiri] senilai Rp2,05 juta/bulan. Itu ya ngepas saja. Ya kami harap ada kenaikan siltap kalau keuangan Pemkab Wonogiri itu memungkinkan,” kata Tugino saat ditemui Solopos.com selepas acara Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat.

Advertisement

Tugino melanjutkan selain kenaikan penghasilan tetap, PPDI Wonogiri juga berharap kepada Pemkab Wonogiri memberikan apresiasi kepada perangkat desa ketika sudah purnatugas. Apresiasi itu berupa pesangon senilai satu tahun gaji atau siltap.

Menurutnya, selama ini, ketika perangkat desa yang sudah purnatugas pada usia 60 tahun tidak mendapatkan pesangon. “Kami harapan itu masih masuk akal. Sebab selama ini ketika perangkat desa itu pensiun, mereka tidak mendapatkan apa-apa. Tapi kembali lagi, itu disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemkab Wonogiri,” ungkap dia.

Namun demkian, ia mengakui harapan itu harus diimbangi dengan kinerja baik para perangkat desa. Terutama dalam melayani masyarakat dan membantu program-program prioritas Pemkab Wonogiri agar bisa terealisasi di desa.

Menanggapi hal itu, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan aspirasi para perangkat desa yang meminta kenaikan pengasilan tetap itu akan dicatat. Dia belum bisa memastikan akan menyanggupi permintaan kenaikan siltap itu atau tidak.

Hanya, bupati yang akrab disapa Jekek itu menyebut siltap bisa naik jika pendapatan asli daerah (PAD) juga naik. “Usulan-usulan itu bisa dipertimbangkan kalau ada kenaikan PAD kami yang cukup signifikan. Yang terpenting sekarang, besaran siltap sudah memenuhi standar minimal di Kabupaten Wonogiri,” kata Joko Sutopo.

Ihwal pemberian pesangon atau tali asih bagi perangkat desa yang purnatugas, Jekek juga menyampaikan belum ada regulasi yang mengatur soal itu. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri belum mengizinkan perangkat desa menerima uang pensiun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif