Soloraya
Selasa, 29 Maret 2022 - 18:45 WIB

Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, 2 Aktivis Formas Sragen Tak Banding

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pengurus Badan Harian dan pendiri Formas menyampaikan penjelasan berkaitan dengan OTT yang melibatkan dua anggota Formas di Sekretariat Formas di Kampung Jetis Mojo, Sragen Kulon, Sragen, Rabu (10/11/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Mantan Ketua dan Wakil Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki dan Sumardi, tidak mengajukan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Mereka menerima putusan pidana penjara satu tahun delapan bulan atas kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Sragen.

Vonis itu dijatuhkan pada 15 Maret 2022 lalu. Dengan tidak adanya banding, baik dari terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU) makas putusan itu dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis  dua tahun penjara kepada keduanya.

Advertisement

“Isi putusannya, kedua terdakwa dipidana penjara selama satu tahun delapan bulan. Tuntutan dari JPU pidana penjara dua tahun. Artinya, putusan itu sudah lebih dari 2/3 dari tuntutan jaksa,” ujar Wakil Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen, Dipto Brahmono, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (29/3/2022) sore.

Baca Juga: Terbukti Peras Kades, 2 Aktivis Formas Sragen Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Tidak ada hukuman denda yang dijatuhkan majelis hakim kepada Andang Basuki dan Sumardi.

Advertisement

Sekarang AB dan SM menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen. Selama proses penyidikan hingga persidangan mereka sudah ditahan sehingga putusan pidana tersebut dikurangi masa tahanan kurang lebih empat bulan. “Nanti yang menghitung sisa masa hukuman mereka dari pihak LP,” ujar Dipto.

Ia menerangkan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dia menerangkan kedua terdakwa tidak mengajukan banding karena setelah diberi waktu untuk berpikir-pikir selama tujuh hari tidak mengajukan pemberitahuan ke Kejari.

Baca Juga: Imbas OTT Saber Pungli, Formas Sragen Copot Jabatan AB dan SM

Advertisement

“Dalam putusan itu tidak ada denda. Ketika tujuh hari sejak putusan hakim tidak ada langkah hukum lagi maka perkara tersebut dinyatakan inkracht. Untuk barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta sudah dikembalikan kepada korban,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif