SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi.(Antaranews.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Desa atau Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam kasus korupsi aset desa.

Hakim dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (7/5/2024) itu menyatakan Hartono bersalah melakukan tidak pidana korupsi aset desa hingga merugikan negara senilai Rp327,4 juta. Selain vonis satu tahun penjara, Hartono juga dihukum denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penasihat Hukum Hartono, Mudzakir, mengapresiasi proses dan putusan Pengadilan Tipikor Semarang kepada terdakwa Hartono. Putusan Majelis Hakim dinilai sudah mempertimbangkan pleidoi dari penasihat hukum dan terdakwa Hartono.

Vonis penjara satu tahun yang dijatuhkan kepada Hartono dinilainya sudah sesuai tuntutan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

”Kami menerima putusan itu. Setelah berdiskusi, sejauh ini kami tidak akan mengajukan banding karena yang vonis dijatuhkan itu merupakan hukuman minimal dalam pasal yang dikenakan kepada Hartono,” kata Mudzakir saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Dia tidak memungkiri dalam perkara ini, Hartono telah melakukan kesalahan administrasi dalam pengelolaan aset desa. Terpidana tidak melakukan pengelolaan aset desa sesuai prosedur, misalnya harus melalui mekanisme musyawarah desa.

Menurut dia, Hartono sebenarnya sudah mengetahui ada peraturan tentang pengelolaan aset desa. Hanya, dia tidak memahami konsekuensi yang bisa terjadi apabila tidak menjalankan pengelolaan aset desa sesuai regulasi tersebut. ”Sebab hal itu sudah dilakukan sejak kepala desa sebelum-sebelumnya dan kades-kades lain,” ujar dia.

Di sisi lain, lanjutnya, kesalahan administrasi pengelola aset desa itu dilakukan saat masa pandemi Covid-19. Pada saat itu, kepala desa dinilai tidak menerima bimbingan teknis terkait peraturan pengelolaan aset desa dari Pemkab Wonogiri. Mereka hanya diminta untuk fokus menangani pandemi Covid-19 di desa.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto, mengatakan dalam sidang putusan dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/PNSmg, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Kades Manjung, Hartono, dengan pidana penjara satu tahun dan denda senilai Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Hartono terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20/2001.

Putusan pengadilan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hartono dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Atas putusan itu JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Domo menyampaikan Hartono telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan aset Desa Manjung, Wonogiri. Tindakan itu telah merugikan negara senilai Rp327,4 juta. Namun, Hartono telah mengembalikan uang senilai kerugian itu dalam persidangan.

“Hari ini terdakwa sudah divonis satu tahun penjara, dia terbukti telah melakukan tipikor,” kata Domo saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya