Soloraya
Rabu, 16 September 2020 - 17:32 WIB

Divonis 2 Kali, Total Hukuman Mantan Sales Motor Sragen Jadi 4 Tahun Lebih Penjara

Muh Khodiq Duhri  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (Reuters)

Solopos.com, SRAGEN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara kepada Mustaqim, 38, mantan karyawan dealer sepeda motor yang pernah menjabat sales supervisor di dealer itu. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar secara daring, Rabu (16/9/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di tiga lokasi berbeda. Majelis hakim yang diketuai Editerial memimpin sidang di PN Sragen, jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas IIA Sragen.

Advertisement

Dalam sidang itu, majelis hakim menilai terdakwa yang tercatat sebagai warga Dukuh Mantup RT 5, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen, terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Hakim pun menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara kepada Mustaqim. Vonis itu empat bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yakni dua tahun penjara.

Advertisement

Hakim pun menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara kepada Mustaqim. Vonis itu empat bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yakni dua tahun penjara.

"Mustaqim diputus satu tahun delapan bulan. Barang bukti satu lembar kuitansi yang terlampir dalam berkas perkara. Sikap terdakwa menerima putusan. JPU juga menerima putusan hakim," jelas Kasi Pidana Umum, Kejari Sragen, Wahyu Saputro, kepada Solopos.com seusai sidang.

Aneh, Wanita Ini Berhenti Kerja Demi Akting Jadi Anak Anjing

Advertisement

Kasus Pertama

Kasus kedua yang menjerat Mustaqim mirip dengan kasus pertama yakni penipuan jual beli sepeda motor. Kepada pembeli, Mustaqim menawarkan promo pembelian sepeda motor secara tunai dengan harga yang lebih murah.

Padahal, tawaran promo itu adalah akal-akalan dia supaya korban mau beli sepeda motor melalui dia. Faktanya, pembelian sepeda motor secara tunai justru terdaftar secara kredit di perusahaan.

Ngamuk, Wanita Ini Nekat Bugil Gara-Gara Kucingnya Dilarang Masuk Gym

Advertisement

Dalam kasus pertama, Mustaqim dilaporkan oleh sekitar empat orang yang merasa tertipu olehnya. Empat orang itu merasa telah membayar uang tunai kepada Mustaqim untuk membeli sepeda motor.

Akan tetapi, tanpa sepengatahuan empat orang itu, sepeda motor itu dibeli secara kredit sehingga mereka kaget saat mendapat surat tagihan angsuran pembelian sepeda motor. Meski jumlah korban disinyalir mencapai lebih dari 200 orang, dalam perkara kedua, Mustaqim hanya dilaporkan oleh salah satu korban.

Mantan karyawan yang sempat menjabat sebagai sales supervisor di dealer sepeda motor di Sragen itu sempat buron selama 16 hari sebelum akhirnya dibekuk pada 26 Februari 2020. Aksi penipuan dengan modus promosi abal-abal itu diperkirakan mengakibatkan kerugian konsumen hingga sekitar Rp2 miliar.

Advertisement

Jumlah itu belum termasuk kerugian akibat dugaan penipuan investasi modal usaha penjualan sepeda motor yang dijalankan Mustaqim. Terdapat sekitar 200 konsumen dealer di sejumlah wilayah seperti Sukodono, Tanon, Sragen Kota, Kabupaten Karanganyar dan lain-lain yang menjadi korban dari Mustaqim.

Kebanyakan korban masih memiliki hubungan kerabat atau saudara dengan Mustaqim. Total 400 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti kasus penipuan itu.

Advertisement
Kata Kunci : Hukum Penipuan Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif