SOLOPOS.COM - Majelis hakim PN Solo yang diketuai Hasanur Rachmansyah Arif, membacakan putusan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Bambang Wijayanto Gondoputranto, Kamis (4/5/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga tahun enam bulan kepada terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Bambang Wijayanto Gondoputranto, Kamis (4/5/2023).

Terdakwa yang merupakan Bos PT Gotex divonis bersalah dalam kasus dengan korban Dirut PT SHA, Aryo Hidayat Adiseno, dengan kerugian Rp2 miliar. Vonis majelis hakim lebih berat enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Menjatuhkan vonis selama tiga tahun enam bulan kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan seperti dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim, Hasanur Rachmansyah Arif didampingi hakim anggota Hegi Soemanto dan Agus Dewanta.

Sedangkan pengacara terdakwa, A Azizar, menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Solo. “Arahnya banding. Tapi kami konsultasikan lebih dulu,” tutur dia.

Kasus itu sendiri bermula 2019 hingga 2020 di mana terdakwa mendatangi korban. Terdakwa mengajukan pinjaman uang Rp2 miliar. Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan uang pinjaman akan dipakai untuk bisnis.

Bisnis yang akan dijalankan terdakwa kala itu produk alat-alat kesehatan. Namun, hingga jatuh tempo pembayaran, terdakwa tidak dapat memenuhi kesepakatan pembayaran. Kemudian terdakwa memberikan sebuah cek kepada korban.

Namun, ternyata saat cek itu akan dicairkan tidak bisa atau ditolak oleh pihak bank karena dana di rekening terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran itu. Menghadapi situasi seperti itu, korban lantas melaporkan kasus itu pada 2022.

Dan terdakwa ditahan oleh pihak berwajib pada Februari 2023. Setelah persidangan bergulir beberapa bulan terakhir, Majelis Hakim PN Solo menjatuhkan vonis penjara tiga bulan enam bulan kepada terdakwa pada Kamis siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya