SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Terdakwa kasus korupsi dana gempa Klaten 2007, Sutrisno Marto  bin Pawiro, 50, langsung menyatakan banding atas vonis penjara 4 tahun 6  bulan kepada dirinya. Warga Dusun Kalangan, Desa Kalangan, Pedan, Klaten itu tetap bersikukuh bahwa dirinya tak bersalah dan hanya korban konspirasi politik. “Sampai kapan pun, akan saya kejar keadilan itu,” tegas Sutrisno ketika ditemui Espos di Lapas kelas II B Klaten, Jumat (7/1).

Vonis tersebut diberikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (6/1) dengan Hakim Ketua Nuruli Mahdilis. Sutrisno yang juga mantan ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Perumahan (KSMP) Kalangan II di Desa Kalangan tersebut dinilai merugikan uang negara senilai Rp 80 juta dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) dana gempa. Terkait hal ini, dengan tegas pihaknya membantah. “Dana hibah itu tak bisa dikatakan merugikan negara jika sudah diserahkan kepada penerimanya,” tegasnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sutrisno menegaskan bahwa selama ini dirinya adalah obyek kepentingan politik dan rekayasa. Laporan yang menyebutkan bahwa dirinya menilap dana gempa, kata Sutrisno, hingga kini juga tak jelas siapa pelapornya. Di sisi lain, imbuhnya, kenapa laporan tersebut muncul setelah dana hibah gempa telah diserahkan kepada penerima dan telah selesai laporan pertangungjawabannya. “Satu lagi, kenapa kejaksaan mempersulit saya dalam mencari penasehat hukum. Bahkan, saya sempat dilarang mencari penasehat hukum. Ini ada apa?” terangnya.

Terkait itulah, Sutrisno bersama tim kuasa hukumnya dari Jogja akan naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) sekalipun. Kalau perlu, lanjutnya, dia siap mendatangi DPRI RI untuk membeberkan betapa bobroknya penegakan hukum di Klaten. “Saya masih menunggu salinan putusan PN. Pokoknya, saya tak akan menyerah!” tegasnya.

Sutrisno mulai menjalani persidangan sejak awal September 2010 lalu setelah kejaksaan negeri (Kejari) Klaten melimpahkan berkas ke PN pertengahn Juli 2010. Sutrisno merupakan satu di antara sejumlah orang yang dibidik Kejari Klaten terkait kasus korupsi RR gempa 2007.

Saat ini, Sutrsino mendekam di Lapas kelas II B Klaten sebagai tahanan titipan hakim. Meski masa penahanannya tinggal beberapa pekan lagi, namun Sutrisno tetap mendekam di sana lantaran vonis PN selama 4 tahun 6 bulam telah keluar. “Jadi, meski masa penahanan titipan hakim telah selesai nanti, namun Pak Sutrisno tetap di sini sampai muncul ketetapan hukum atau inkrah,” kata Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas kelas II B Klaten, Trijoko.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya