SOLOPOS.COM - DjokO Raino Sigit (kiri) (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

DjokO Raino Sigit (kiri) (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

SUKOHARJO — Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Semarang memiskinkan mantan kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Sukoharjo, Djoko Raino S. Majelis hakim tipikor memvonis Djoko pidana lima tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp3,429 miliar subsider tiga tahun penjara.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Vonis hakim yang diketuai Winarto itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang diketuai Ferdinas Cahyadi. Vonis telah dibacakan 1 November lalu dalam persidangan terbuka untuk umum. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Dwi Samudji melalui Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi saat ditemui Solopos.com, di ruang kantornya, Selasa (13/11/2012).

“Vonis dibacakan 1 November. Kami mendengar terdakwa banding sehingga jaksa pun ikut banding,” ujar Ferdinan.

Dijelaskannya, jaksa dalam persidangan menuntut terdakwa warga Delanggu, Klaten, penjara tujuh tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp3,42 M subsider tiga tahun sembilan bulan. Hakim tipikor juga memutuskan dilakukan menyitaan barang milik terdakwa sebagai uang pengganti jika terdakwa tak memiliki barang yang bisa disita maka menggantinya dengan kurungan tiga tahun.

Lebih lanjut Ferdinan menceritakan, terdakwa Djoko Raino terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor.

Informasi lain yang diperoleh, Polres masih memeriksa dua tersangka lain dalam kasus yang menjerat Djoko Raino. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Andis enggan menyebutkan nama kedua tersangka namun data di Kejari Sukoharjo tercantum dua tersangka itu adalah DK dan STP. Dua kasus itu masih dalam penyidikan penyidik Polres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya