Soloraya
Selasa, 13 November 2012 - 14:56 WIB

Divonis 5 Tahun, Mantan Kadisdik Sukoharjo Dimiskinkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DjokO Raino Sigit (kiri) (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

DjokO Raino Sigit (kiri) (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

SUKOHARJO — Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Semarang memiskinkan mantan kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Sukoharjo, Djoko Raino S. Majelis hakim tipikor memvonis Djoko pidana lima tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp3,429 miliar subsider tiga tahun penjara.

Advertisement

Vonis hakim yang diketuai Winarto itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang diketuai Ferdinas Cahyadi. Vonis telah dibacakan 1 November lalu dalam persidangan terbuka untuk umum. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Dwi Samudji melalui Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi saat ditemui Solopos.com, di ruang kantornya, Selasa (13/11/2012).

“Vonis dibacakan 1 November. Kami mendengar terdakwa banding sehingga jaksa pun ikut banding,” ujar Ferdinan.

Dijelaskannya, jaksa dalam persidangan menuntut terdakwa warga Delanggu, Klaten, penjara tujuh tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp3,42 M subsider tiga tahun sembilan bulan. Hakim tipikor juga memutuskan dilakukan menyitaan barang milik terdakwa sebagai uang pengganti jika terdakwa tak memiliki barang yang bisa disita maka menggantinya dengan kurungan tiga tahun.

Advertisement

Lebih lanjut Ferdinan menceritakan, terdakwa Djoko Raino terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor.

Informasi lain yang diperoleh, Polres masih memeriksa dua tersangka lain dalam kasus yang menjerat Djoko Raino. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Andis enggan menyebutkan nama kedua tersangka namun data di Kejari Sukoharjo tercantum dua tersangka itu adalah DK dan STP. Dua kasus itu masih dalam penyidikan penyidik Polres.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif