Soloraya
Jumat, 2 September 2022 - 20:24 WIB

Divonis 6,5 Tahun, Terdakwa Korupsi Hibah Sapi Wonogiri Ajukan Banding

Luthfi Shobri Marzuqi  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/7/2022). (Istimewa/Kejari Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Terdakwa korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Girimarto, Sigit Priyo Atmojo, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri turut mengajukan banding.

Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Jumat (2/9/2022), Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Porman Patuan Radot, mengatakan, pengajuan banding oleh Sigit disampaikan kuasa hukumnya, Sabtu (27/8/2022). Upaya itu dilakukan seusai majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Sigit dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda senilai Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis dibacakan, Selasa (23/8/2022).

Advertisement

Terdakwa Sigit juga dibebankan membayar kerugian negara senilai Rp4,065 miliar. Hal ini lantaran uang tersebut dianggap dinikmati Sigit seorang diri.

Jika uang itu tak dibayar paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan, harta benda Sigit disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti. Jika uang pengganti tak cukup membayar kerugian negara senilai Rp4,065 miliar, Sigit dikenakan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

“Sigit terbukti secara sah bersalah melakukan TP [tindak pidana] korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” jelas Porman.

Advertisement

Baca Juga: Tok! 2 Terdakwa Hibah Sapi Wonogiri Divonis 6,5 Tahun dan 6 Tahun

Sebelum divonis pidana penjara 6,5 tahun, JPU telah menuntut Sigit dengan pidana penjara delapan tahun. Meski vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor lebih ringan dari tuntutan JPU, Sigit melalui kuasa hukumnya tetap mengajukan banding.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, mengatakan, seusai mengetahui kuasa hukum Sigit mengajukan banding, pihaknya ikut mengajukan banding ke PT Semarang, Selasa (30/8/2022).

Advertisement

“Alasannya, penuntut umum menganggap putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum,” ucapnya kepada Solopos.com, Jumat.

Sebagaimana diketahui, Sigit merupakan Direktur PT Lereng Lawu Lestari, pelaku usaha produksi dan penjualan pakan ternak di BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri. Kerugian negara senilai Rp4,065 miliar sama dengan nilai modal menjalankan usaha produksi itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif