Soloraya
Selasa, 18 April 2023 - 18:57 WIB

Divonis Enam Tahun, Bambang Tri Siap Sewa Pengacara Terbaik untuk Banding

Nova Malinda  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Tri saat menjalani sidang putusan penyebaran berita bohong di PN Solo, Selasa (18/4/2023). (Solopos.com/Nova Malinda)

Solopos.com, SOLO —Raut wajah Bambang Tri Mulyono cukup semringah setelah keluar dari ruang sidang dakwaan pidana kasus yang menjeratnya. Kepada awak media, Bambang dengan mantap menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya selama enam tahun.

“Iya banding dong, pasti banding, dan saya yakin 100% banding saya akan dikabulkan oleh pengadilan tinggi,” ujar dia saat ditemui seusai sidang putusan perkara di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (18/4/2023).

Advertisement

Bambang Tri mengaku merasa optimistis akan terbebas dari jeratan pidana karena sejumlah saksi yang hadir kurang membahas bahan pleidoi yang diminta Bambang, dan sebagainya.

“Dan saya akan mencari pengacara terbaik untuk membantu banding saya. Mungkin Profesor Yusril mau karena sudah pernah berhubungan,” jelas dia.

Selain tokoh Yusril, Bambanf Tri menyebutkan tokoh pengacara yang akan disewanya seperti Refly Harun. Vonis putusan perkara kasus yang menjerat Bambang Tri adalah penyebaran berita kebohongan.

Advertisement

Di luar itu, sejumlah tuntutan jaksa umum mulai dari penistaan agama, ujaran kebencian, maupun UU ITE rupanya tidak dikabulkan oleh hakim. Vonis yang menjerat nama Bambang Tri dan Gus Nur tersebut dijatuhkan akibat mereka terbukti menyebarkan berita bohong secara bersama-sama.

Jaksa Penuntut Umum kasus Bambang Tri dan Gus Nur, Apriyanto Kurniawan, menyatakan pikir-pikir dahulu. Namun, Apriyanto berencana untuk menyetujui rencana banding.

Untuk pasalnya, hakim mengamini pasang tentang dakwaan pertama, yakni Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946. Bunyi pasal tersebut berisi tentang penyebaran berita bohong secara bersama-sama. Yakni, Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Advertisement

“Kalau dakwaannya banyak, itu tentang menyiarkan berita bohong, ada tentang UU ITE, ada penistaan agama, tapi yang terbukti ya itu tadi, menyebarkan berita bohong,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif