SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, digiring ke tempat konferensi pers di Polres Klaten, Kamis (22/6/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi di Manisrenggo, Klaten, Turah alias Daud, 40, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Atas vonis itu, Turah menerima.

Sidang pembacaan putusan itu digelar secara online di PN Klaten, Kamis (7/12/2023) lalu. “Terdakwa atas nama Turah alias Daud tahapannya sudah diputus oleh majelis hakim yang menangani perkaranya,” kata Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat dihubungi Solopos.com Selasa (12/12/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebelum sidang vonis, ada pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Selasa (28/11/2023). Pada sidang tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“Kemudian putusan dibacakan pada Kamis [7/12/2023] dengan amar putusan hukuman seumur hidup,” kata Rudi. Penasihat hukum terdakwa, Mus Aminingsih, mengatakan Turah langsung menerima vonis tersebut.

Ami membenarkan terdakwa tidak terlalu memikirkan vonis yang akan diberikan oleh majelis hakim atas perbuatannya membunuh dan memutilasi perempuan di Manisrenggo, Klaten.

“Terdakwa sudah tahu konsekuensi perbuatannya. Terdakwa hanya fokus setelah dia meninggal akan menyumbangkan jasadnya untuk ilmu pengetahuan, menjadi kadaver [jenazah yang biasanya digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi],” kata Ami.

Turah alias Daud, 40, warga Wonosobo, Jawa Tengah, membunuh seorang wanita berinisial R, 56, warga Bandung, Jawa Barat, di salah satu rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Kamis (22/6/2023) dini hari.

Antara Turah dan R merupakan teman kerja yang tinggal di satu rumah kontrakan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB.

Awalnya Turah terbangun karena listrik PLN di wilayah Nangsri padam. Kemudian dia mendatangi korban yang ada di dalam kamar untuk meminta lilin.

Setelah diberi lilin, Turah justru menganiaya korban hingga lemas. Tak sampai di situ saja, terdakwa memutilasi korban hingga kepalanya terpisah dari badan. Pelaku sempat pergi ke Jogja seusai membunuh perempuan di Nangsri, Manisrenggo, Klaten.

Namun, selang beberapa jam setelah kejadian atau pada Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 05.30 WIB, Turah kembali ke Klaten dan langsung menuju Polsek Klaten Kota untuk menyerahkan diri.

Kepada polisi ia menyatakan telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri. Hal itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Klaten bersama Inafis dengan mendatangi lokasi.

Di rumah itu, Polisi menemukan korban dan di dekat tubuh korban ada satu golok dan satu pisau dapur. Alasan pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati dan dendam dituduh mengambil uang milik korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya