Soloraya
Selasa, 12 Desember 2023 - 20:12 WIB

Divonis Penjara Seumur Hidup, Pembunuh Perempuan di Manisrenggo Klaten Menerima

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, digiring ke tempat konferensi pers di Polres Klaten, Kamis (22/6/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi di Manisrenggo, Klaten, Turah alias Daud, 40, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Atas vonis itu, Turah menerima.

Sidang pembacaan putusan itu digelar secara online di PN Klaten, Kamis (7/12/2023) lalu. “Terdakwa atas nama Turah alias Daud tahapannya sudah diputus oleh majelis hakim yang menangani perkaranya,” kata Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat dihubungi Solopos.com Selasa (12/12/2023).

Advertisement

Sebelum sidang vonis, ada pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Selasa (28/11/2023). Pada sidang tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“Kemudian putusan dibacakan pada Kamis [7/12/2023] dengan amar putusan hukuman seumur hidup,” kata Rudi. Penasihat hukum terdakwa, Mus Aminingsih, mengatakan Turah langsung menerima vonis tersebut.

Advertisement

“Kemudian putusan dibacakan pada Kamis [7/12/2023] dengan amar putusan hukuman seumur hidup,” kata Rudi. Penasihat hukum terdakwa, Mus Aminingsih, mengatakan Turah langsung menerima vonis tersebut.

Ami membenarkan terdakwa tidak terlalu memikirkan vonis yang akan diberikan oleh majelis hakim atas perbuatannya membunuh dan memutilasi perempuan di Manisrenggo, Klaten.

“Terdakwa sudah tahu konsekuensi perbuatannya. Terdakwa hanya fokus setelah dia meninggal akan menyumbangkan jasadnya untuk ilmu pengetahuan, menjadi kadaver [jenazah yang biasanya digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi],” kata Ami.

Advertisement

Antara Turah dan R merupakan teman kerja yang tinggal di satu rumah kontrakan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB.

Awalnya Turah terbangun karena listrik PLN di wilayah Nangsri padam. Kemudian dia mendatangi korban yang ada di dalam kamar untuk meminta lilin.

Setelah diberi lilin, Turah justru menganiaya korban hingga lemas. Tak sampai di situ saja, terdakwa memutilasi korban hingga kepalanya terpisah dari badan. Pelaku sempat pergi ke Jogja seusai membunuh perempuan di Nangsri, Manisrenggo, Klaten.

Advertisement

Namun, selang beberapa jam setelah kejadian atau pada Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 05.30 WIB, Turah kembali ke Klaten dan langsung menuju Polsek Klaten Kota untuk menyerahkan diri.

Kepada polisi ia menyatakan telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri. Hal itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Klaten bersama Inafis dengan mendatangi lokasi.

Di rumah itu, Polisi menemukan korban dan di dekat tubuh korban ada satu golok dan satu pisau dapur. Alasan pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati dan dendam dituduh mengambil uang milik korban.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif