Soloraya
Senin, 14 Juni 2010 - 15:28 WIB

Divonis, Terdakwa kasus pencabulan pingsan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Boyolali (Espos)–
Seorang terdakwa kasus pencabulan Suyanto, 43, pingsan diruang tahanan Pengadilan Negeri Boyolali, Senin (14/6). Bahkan, terdakwa harus dibawa ke RSU Pandan Arang Boyolali, karena kondisi yang lemah.

Terdakwa pingsan setelah divonis oleh majelis hakim dalam persidangan. Diduga, terdakwa mengalami stres.

Advertisement

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Boyolali, M Anshar SH mengatakan terdakwa tiba-tiba mengeluh sakit perut lalu pingsan, setelah persidangan tersebut.

“Pingsan setelah dibawa masuk ke dalam tahanan PN Boyolali,” ujarnya kepada wartawan.

Ditambahkannya, terdakwa warga Kecamatan Musuk, Boyolali ini dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan untuk menjalani perawatan di RSU Pandan Arang Boyolali.

Advertisement

Menurut Kasi Pidum, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim I Wayan Kawisada SH itu, terdakwa divonis lima tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara. ”Atas putusan ini kami (Jaksa) menyatakan pikir-pikir,” ujar dia.

Seperti diketahui, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap AND, 13, siswi kelas dua SMP di Kota Susu, 9 Januari silam.

fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif