Soloraya
Senin, 7 Desember 2020 - 15:29 WIB

DKK Sragen Kerahkan 3 Tim Monitoring Protokol Kesehatan di Hari H Pencoblosan

Tri Rahayu  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya berbicara dalam rapat koordinasi dengan media massa di RM Ayem Tentrem Sragen, Rabu (3/12/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen membentuk tiga tim monitoring dan evaluasi atau monev protokol kesehatan yang bertugas pada hari H pemungutan suara, Rabu (9/12/2020) mendatang.

Tiga tim monitoring tersebut bertugas sesuai jenjang tugasnya mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan. Kepala DKK Sragen dr. Hargiyanto saat dihubungi Solopos.com, Rabu (3/12/2020), menyampaikan DKK menyiapkan tim untuk memastikan dan monev pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik.

Advertisement

Hargiyanto menyiapkan tiga tim itu. Pertama, tim monev kabupaten yang anggotanya para dokter yang keliling dengan mobil ambulans.

Polda Jateng Bekuk 1 Tersangka Penyebar Video Azan Seruan Jihad

Advertisement

Polda Jateng Bekuk 1 Tersangka Penyebar Video Azan Seruan Jihad

Kedua, tim dengan memanfaatkan ambulans di 25 puskesmas dan stand by di puskesmas masing-masing. Ketiga, tim yang dikoordinasi bidan desa/bidan kelurahan dengan basis di 208 desa/kelurahan.

“Skema tiga tim itu sudah disampaikan ke KPU. Dengan skema itu, setiap tim ada nomor kontak koordinator dan fasilitas yang ada. Prinsipnya selama pemungutan suara, DKK membantu dalam penegakan protokol kesehatan. Untuk proses pemilihan di Technopark bisa dilakukan karena orangnya tinggal di sana,” ujarnya.

Advertisement

Datang Langsung ke Tempat Isolasi

Para pemilih di sejumlah tempat itu, jelas dia, akan difasilitasi tempat pemungutan suara (TPS) terdekat dengan cara petugas datang langsung ke tempat-tempat isolasi itu.

Bertemu Menkop UKM, Manajemen Koperasi Batur Jaya Klaten Curhat Soal Blok Rem

Selain persoalan itu, Huda juga mengungkapkan pentingnya rapid test bagi saksi dan pemantau pemilu karena berada di lingkaran TPS bersama KPPS dan Pengawas TPS.

Advertisement

Dia menyampaikan PKPU pun tak mengatur tentang kewajiban rapid test itu. Huda menyampaikan Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covbid-19 Sragen untuk menyikapi hal itu.

“Sepertinya dari DKK juga tidak memungkinkan waktunya untuk rapid test karena jumlahnya bisa sampai 6.800-an orang karena selain saksi ada dua pemantau pilkada yang mestinya juga rapid. Jumlah TPS di Sragen ada 2.271 TPS. Kalau masing-masing TPS ada saksi dan pemantau pemilu maka jumlahnya mencapai 6.800-an orang itu,” katanya.

Tak Ada Toleransi, Polisi bakal Tindak Tegas Penyabotase Pilkada Sukoharjo!

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif