Soloraya
Senin, 22 Februari 2021 - 22:30 WIB

DKPP Gelar Sidang Perkara di Boyolali dan Klaten

Bayu Jatmiko Adi  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang kode etik yang menyangkut penyelenggara pemilu Kabupaten Klaten digelar DKPP di Kantor Bawaslu Boyolali, Senin (22/2). (Solopos.com/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI ? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor Bawaslu Boyolali, Senin (22/2/2021).

Ada dua perkara yang disidangkan, di antaranya dugaan kasus kesusilaan anggota KPU Boyolali dan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan tugas dari jajaran KPU Klaten dan Bawaslu Klaten.

Advertisement

Berdasarkan rilis yang diunggah di dkpp.go.id, perkara dengan nomor 12-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh warga atas nama Agung Nugroho Seputro. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Boyolali, Abdullah.

Abdullah diadukan karena diduga memiliki hubungan tidak wajar dengan istri dari pengadu sejak Maret 2019. Untuk sidang perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021 itu digelar secara tertutup karena menyangkut kesusilaan.

Advertisement

Abdullah diadukan karena diduga memiliki hubungan tidak wajar dengan istri dari pengadu sejak Maret 2019. Untuk sidang perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021 itu digelar secara tertutup karena menyangkut kesusilaan.

Baca jugaIntensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Sungai di Boyolali Meluap

Sedangkan sidang kedua yakni sidang perkara dengan nomor 22-PKE-DKPP/I/2021 yang diadukan oleh Sri Purwanto. Dia mengadukan empat penyelenggara pemilu, yang terdiri dari tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Klaten. Lalu seorang penyelenggara pemilu dari Bawaslu Kabupaten Klaten.

Advertisement

Pengadu mengadukan teradu I yang dinilai tidak melaksanakan tugas dengan penuh waktu pada 22 April-20 Juli 2020. Teradu I juga diduga tidak menghadiri rapat pleno sebanyak tiga kali, yakni pada 6 Juli, 11 Juli dan 14 Juli 2020. Sedangkan teradu II, III dan IV diadukan kerena dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan teradu I.

Baca jugaLogistik Kebencanaan Karanganyar Aman Untuk 3 Bulan ke Depan

Dugaan Perselingkuhan

Sidang pertama untuk perkara Anggota KPU Boyolali digelar sekitar pukul 09.00 WIB secara tertutup. Sedangkan sidang kedua untuk perkara penyelenggara pemilu Kabupaten Klaten digelar sekitar pukul 14.40 WIB. Sidang digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan di Kantor Bawaslu Boyolali.

Advertisement

Anggota DKPP, Alfitra Salamm, menyebutkan untuk perkara yang melibatkan anggota KPU Boyolali, terkait adanya aduan masyarakat. “Dugaan [masalah] kode etik terkait laporan masyarakat terhadap komisioner Boyolali, soal dugaan perselingkuhan, atas nama Abdullah,” kata dia kepada wartawan, Senin (22/2).

Dia mengatakan pada sidang yang berlangsung tertutup itu, belum ada keputusan apapun. Sebab bukti dalam perkara tersebut belum lengkap. “Keputusan majelis, harus dilakukan sidang lanjutan yang akan dijadwalkan secepatnya. Kami DKPP belum berani memutuskan sesuatu kalau bukti belum lengkap. Tadi hanya mendengar keterangan teradu, saksi teradu, saksi pengadu dan laporan dari pengadu,” kata dia.

Baca jugaViral! Anggota DPRD Bantul Sebut Pemakaman Covid Seperti Ngubur Anjing

Advertisement

Sedangkan untuk sidang perkara yang melibatkan empat penyelenggara pemilu dari Kabupaten Klaten, juga dilakukan untuk m nindaklanjuti adanya aduan masyarakat. “Sidang kedua berkaitan dengan aduan masyarakat terkait seorang anggota KPU Klaten yang tidak aktif [teradu I] karena sakit. Kemudian yang dilaporkan dalam perkara ini adalah ketua, anggota dan sekretaris KPU Klaten, serta Ketua Bawaslu Klaten. Keempatnya teradu dalam perkara yang sama,” jelas dia.

Disebutkan setiap pelanggaran yang terbukti akan ada sanksi yang diberikan. Mengenai sanksi tersebut, dia mengatakan ada beragam sanksi, mulai dari nasehat, peringatan, peringatan keras, peringatan keras terakhir hingga pemberhentian. Untuk sanksi pemberhentian pun ada dua jenis, yakni pemberhentian sebagai komisioner dan pemberhentian dari jabatan ketua.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif