SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, seusai menggelar diskusi Ngobrol Etika Penyelenggaraan Pemilu dengan Media (Ngetren Media) di Grand Mercure Solo Baru, Senin (12/6/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memprediksi aduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Juni-Desember 2023 bakal meningkat. Prediksi ini didasarkan pengalaman Pemilu 2014 dan 2019 lalu serta dinamika tahapan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito, seusai menggelar diskusi bertajuk Ngobrol Etika Penyelenggaraan Pemilu dengan Media (Ngetren Media) di Grand Mercure, Solo Baru, Sukoharjo, Senin (12/6/2023). Ia mengatakan tahapan Pemilu 2024 akan memasuki tahapan krusial, di antaranya masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam masa tersebut, bentuk pelanggaran yang berpotensi muncul adalah kampanye di luar jadwal, black campaign/hoaks/disinformasi, politik uang, netralitas penyelenggara pemilu dan lainnya.

Sementara dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden (19 Oktober 2023 s.d 25 November 2023), pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 s.d. 25 November 2023), dan pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023)  juga memiliki potensi pelanggaran tertentu.

Pada bagian lain, banyaknya penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal menjadi catatan penting bagi DKPP. Heddu mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut terulang lewat regulasi yang mengatur penyelenggara pemilu nanti umurnya di bawah 50 tahun. Ya kita berharap dan berdoa jangan sampai ada musibah seperti kemarin lah,” kata dia.

Terkait tudingan beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu berat, ia mengatakan hal tersebut harus lebih dulu dikaji mendalam. Tak bisa serta merta menilai beban terlalu berat.

Lebih jauh Heddy meminta pers bisa menjadi mitra dalam menyosialisasikan sekaligus mengedukasi masyarakat soal tahapan Pemilu 2024. “Ya kami bekerjas ama dengan teman-teman di media, mohon dibantu DKPP untuk melakukan sosialisasi tentang penyelenggara Pemilu. Jadi dari situlah mungkin rekan-rekan [penyelenggara pemilu] juga makin makin bisa menjaga integritasnya, itu yang kita harapkan,” ajak Heddy.

Sebagai informasi, sepanjang 2023 DKPP telah memutus 53 perkara dari 84 perkara yang teregister. Sebanyak 53 perkara yang diputus berupa putusan dan 1 perkara yang diputus berupa ketetapan. Dalam ketetapan terdapat 1 teradu. Sementara dari 53 putusan DKPP, sejumlah 225 teradu diputus terkait penyelenggaraan Pemilu dan 3 teradu diputus perihal perkara di luar tahapan (non-tahapan) Pemilu dan Pilkada.

Paling banyak kategori pelanggaran adalah terkait kelalaian pada proses Pemilu/Pilkada. Selanjutnya, tidak melaksanakan tugas/wewenang, kecenderungan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, hingga persoalan netralitas penyelenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya