SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito berfoto bersama saat Rakor Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Hotel D’Wangsa Lor In Solo, Selasa (14/11/2023). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Hotel D’wangsa Lor In Solo, Selasa (14/11/2023).

Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat konferensi pers mengatakan sangat penting untuk menyamakan pandangan dalam penegakan etika penyelenggara pemilu di jajaran KPU, Bawaslu, dan badan adhoc, mulai dari PPK, PPS, Panwascam, dan Panwaslu desa/kelurahan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dengan begitu penyelenggara pemilu benar-benar menjaga integritasnya, dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, kode etik dan perilaku. Sehingga ketika mulai masa kampanye, pencoblosan, penghitungan, penetapan suara, tak terjadi perbedaan visi.

“Bila itu berjalan baik dan sesuai yang kita harapkan, sesuai peraturan perundang-undangan, saya yakin tidak akan terjadi sengketa hasil, maupun sengketa di masa awal baik di masa kampanye, penghitungan dan hasil. Artinya pemilu berjalan baik,” ujar dia.

Hal itu bisa terwujud bila penyelenggara Pemilu 2024 tingkat pusat hingga daerah memiliki integritas di level tertinggi. “Benar-benar tegak lurus kepada demokrasi, sehingga publik sebagai pemilih merasa diperlakukan setara, diberi kesempatan sama,” kata dia.

Alhasil masyarakat akan merasakan dan meyakini Pemilu berlangsung dengan jujur dan adil. Dan bila tidak ada sengketa, hasil pemilu akan dinilai kredibel oleh masyarakat, baik di Tanah Air maupun dunia internasional. Para pemimpin yang terpilih pun akan kredibel.

Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, menjaga dan menegakkan kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

“Secara khusus tugas DKPP menerima aduan dan laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik, melakukan penyidikan, verifikasi dan pemeriksaan atas pengaduan dan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu,” terang dia.

DKPP juga bertugas menetapkan putusan lalu menyampaikannya kepada para pihak. Di sisi lain berdasarkan data hingga 1 November 2023 terdapat 285 aduan dugaan pelanggaran kode etik. Dari jumlah itu sebanyak 128 perkara telah dilimpahkan ke sidang.

“Dari perincian itu terdapat pengadu dari unsur masyarakat 255, parpol dua orang, penyelenggara pemilu 28 orang. Dari 285 aduan perinciannya teradu untuk KPU 12, KPU provinsi 10, KPU kabupaten/ kota 164, PPK 30, PPS 5, dan sekretariat KPU dua,” papar dia.

Sementara untuk aduan di Bawaslu ada 26, Bawaslu provinsi 11, Bawaslu kabupaten/kota 31, Panwaslu kecamatan 29, dan pengawas luar negeri satu. Merujuk banyaknya aduan yang masuk, perlu kesepahaman bersama perihal kode etik penyelenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya