Solopos.com, SOLO — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo pada Mei 2018 lalu mendapati 8 dari 10 pabrik tekstil di Pasar Kliwon, Solo, tak memiliki izin lingkungan. Hal itu menjadi indikasi sebagian pengusaha tekstil atau batik di Pasar Kliwon belum mengolah limbah mereka dengan baik.
Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLH Solo, Diah Winarti, prihatin mendapati 8 dari 10 pabrik tekstil di Pasar Kliwon belum mengantongi izin lingkungan. Padahal, rata-rata dari mereka telah beroperasi tahunan.
Beberapa pabrik tersebut, ungkap dia, secara kasat mata bahkan kedapatan masih membuang limbah berwarna mereka ke aliran Kali Jenes maupun anak Kali Jenes.
“Kami sempat mendatangi secara acak 10 pabrik tekstil di Pasar Kliwon. Dari 10 pabrik itu, ternyata hanya 2 pabrik yang bisa menunjukkan izin lingkungan. Sedangkan yang lain bisa dikatakan masih ilegal,” jelas Diah saat ditemui