SOLOPOS.COM - Ilustrasi penolakan konsumsi daging anjing (Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) melarang perdagangan daging anjing di Kota Bengawan.

Langkah tersebut dinilai merupakan tanggapan atas kampanye intensif oleh DMFI yang mengungkap kekejaman terhadap hewan dan risiko terhadap kesehatan manusia dari penyakit zoonosis seperti rabies.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dijelaskan, di Indonesia, lebih dari 1 juta anjing dan kucing dibunuh per tahun diduga diambil dagingnya untuk konsumsi. Kebanyakan dari hewan tersebut berasal dari hewan curian, hewan yang diambil dari jalanan dan dengan ilegal diperjualbelikan melalui perjalanan panjang.

Banyak dari anjing-anjing tersebut mati dalam perjalanan akibat kepanasan, dehidrasi, atau cedera saat mereka ditangkap dan diangkut. Selebihnya hewan yang masih bertahan akan dibawa ke rumah jagal yang dibuat asal-asalan dan dibunuh dengan kejam.

Investigasi yang dilakukan oleh tim DMFI menunjukkan di Solo, sekitar 13.000 ekor anjing per bulan dijagal untuk diambil dagingnya. Lebih dari 95% dari anjing-anjing tersebut dibawa dari wilayah provinsi Jawa Barat di mana rabies masih menjadi endemik. Daging anjing dapat ditemukan dijual di Soloraya termasuk di Kota Solo.

Karena itu Koalisi DMFI memberi apresiasi terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang telah menandatangani SE pelarangan perdagangan daging anjing di Kota Solo.

“Ini menjadi momentum untuk melindungi kesehatan masyarakat, menghentikan kekejaman perdagangan ini dan menciptakan generasi bangsa yang lebih welas asih dan beradab,” demikian pernyataan tertulis yang disampaikan DMFI, Selasa (20/2/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo menerbitkan surat edaran berisi imbauan untuk tidak mengonsumsi olahan daging anjing. Para pedagang kuliner daging anjing didorong untuk mengikuti pelatihan agar bisa beralih menjual olahan bahan pangan seperti daging ayam dan daging sapi.

Surat edaran Wali Kota Solo nomor TN.38/597/2024 tentang Himbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Solo. Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Solo, Dinas Perdagangan Kota Solo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dan seluruh masyarakat Kota Solo.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan surat edaran itu berisi imbauan untuk tidak mengonsumsi daging hewan nonternak seperti anjing.

“Nanti treatment bagi pedagang yang berjualan olahan daging anjing bakal diberi pelatihan-pelatihan. Mereka bisa berjualan daging ayam atau daging sapi,” kata dia, Selasa (20/2/2024).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya