SOLOPOS.COM - Petugas gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah dan DLH Kota Solo serta petugas Kelurahan Gilingan memeriksa lokasi yang diduga tempat penjagalan anjing di bantaran Kali Anyar, Gilingan, Banjarsari, Solo, Rabu (31/8/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Koalisi Dog Meat Free Indonesia atau DMFI menyebut praktik pembuangan limbah, kotoran atau feses, dan organ tubuh anjing dari rumah penjagalan ilegal ke Sungai Bengawan Solo terjadi sudah sejak lama, bahkan mencapai puluhan tahun.

Salah satu tempat jagal ilegal itu berada di wilayah Gilingan, Banjarsari. DMFI mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera menerbitkan surat edaran terkait larangan perdagangan daging anjing.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tim dari DMFI melakukan investigasi guna menguak praktik pembuangan limbah, kotoran, dan organ tubuh anjing di rumah jagal sekaligus pengepul anjing di Solo. Sedikitnya ada empat rumah yang difungsikan sebagai pengepul anjing sekaligus penjagalan.

Lokasi itu terletak di pinggir sungai. Tim DMFI telah mendokumentasikan praktik penjagalan anjing hingga pembuangan limbah, kotoran, dan organ tubuh anjing di rumah jagal tersebut ke Sungai Bengawan Solo.

Anjing-anjing tersebut dipasok dari sejumlah daerah di Jawa Barat yang bersatus endemi rabies. Biasanya, ratusan ekor anjing diangkut menggunakan truk pada malam hari.

Baca Juga: Gibran Pastikan Selidiki Rumah Jagal Anjing yang Buang Limbah ke Bengawan Solo

Setiap ekor anjing dimasukkan ke dalam karung goni dengan mulut diikat lakban atau tali. Keesokan harinya, jagal menyembelih anjing dengan terlebih dahulu disiksa. Kepala anjing langsung dipukul dengan tongkat besi.

Usaha Turun Temurun

Seketika, anjing sekarat dan langsung disembelih oleh jagal. Darah anjing yang disembelih di rumah jagal di Solo itu mengalir ke sungai. Setelah itu, jagal langsung menguliti dan memotong-motong daging anjing. Organ tubuh yang tidak dijual dibuang ke sungai.

daging anjing solo
Sisa potongan tulang dan ekor anjing yang dibuang di sungai wilayah Solo. Foto diambil belum lama ini. (Istimewa/DMFI)

“Ada ekor, usus, atau tulang tengkorak kepala anjing. Silakan cek di pinggir sungai banyak rangka tengkorak kepala anjing di pinggir sungai,” kata seorang anggota tim investigasi DMFI yang enggan menyebutkan namanya saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: DMFI Ungkap Limbah Anjing Mengalir ke Bengawan Solo dari Rumah Jagal Ilegal

Praktik perdagangan dan pembuangan limbah penjagalan daging anjing di pinggir Sungai Bengawan Solo terjadi sejak puluhan tahun lalu. Kini, usaha perdagangan daging anjing itu dijalankan oleh generasi ketiga. Mereka dibantu kerabat keluarga untuk menjalankan usaha turun temurun tersebut.

Praktik pembuangan limbah, kotoran, dan organ tubuh anjing ke sungai terjadi sejak lama. Padahal, Sungai Bengawan Solo merupakan salah satu sumber air strategis yang melintasi wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Banyak kehidupan yang bergantung pada Sungai Bengawan Solo. Perwakilan DMFI, MS, meminta agar Pemkot Solo segera menerbitkan surat edaran yang berisi larangan perdagangan anjing.

Baca Juga: FPKS Kembali Dorong Pemkot Solo Larang Perdagangan Daging Anjing

Payung Hukum

Surat edaran tersebut bisa menjadi acuan Pemkot Solo dalam mengurangi perdagangan daging anjing di Kota Bengawan. Dari 35 daerah se-Jawa Tengah, baru 14 daerah yang telah menerbitkan surat edaran.

Pemkot Solo harus mencontoh daerah lain yang telah memiliki payung hukum untuk mengatur larangan penjualan daging anjing seperti Kabupaten Karanganyar terkait peredaran daging anjing di Kota Solo bisa dikurangi.

“Minimal surat edaran dahulu. Ini artinya, perdagangan daging anjing ilegal jika sudah ada surat edaran. Kami sudah berulang kali melayangkan surat ke Wali Kota Solo. Harapan kami, bertemu langsung dengan Pak Gibran [Gibran Rakabuming Raka],” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Imbau Larangan Daging Anjing, Pemkot Solo bakal Mengikuti?

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming saat dimintai tanggapannya mengenai hasil investigasi DMFI itu mengatakan akan menyelidiki rumah-rumah jagal yang membuang limbah ke sungai. Ia bahkan sempat meminta wartawan menginformasikan di mana lokasi rumah jagal tersebut.

Gibran mengaku mendukung surat edaran Pemprov Jateng yang meminta pemerintah daerah melarang perdagangan daging anjing. Namun saat ditanya apakah ia akan mengeluarkan larangan tersebut, Gibran mengatakan menunggu DPRD membuat peraturan daerahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya