SOLOPOS.COM - DESA KEMIRI--Suasana kantor Pemerintahan Desa Kemiri, Kecamatan, Mojosongo, Senin (10/10/2011). (dok SOLOPOS)

DESA KEMIRI--Suasana kantor Pemerintahan Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Senin (10/10/2011). (dok SOLOPOS)

BOYOLALI–DPRD Boyolali bakal meminta konfirmasi dari pihak eksekutif terkait munculnya dugaan rekayasa tanda-tangan di dokumen usulan warga tentang alih status Kemiri dari desa menjadi kelurahan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Langkah tersebut diambil lantaran dokumen alih status berasal dari eksekutif.

Ketua DPRD Boyolali, S Paryanto, mengatakan bakal terus memonitor persoalan ini. Apalagi masalah ini berkaitan dengan Perda perubahan status Kemiri yang sudah digedok pada tahun lalu. Meski demikian, Paryanto mengklaim proses perubahan status hingga disahkan menjadi Perda sudah sesuai dengan prosedur yang berlalu.

“Tentu saja, kami akan meminta konfirmasi tentang hal ini pada pihak eksekutif. Tetapi secara normatif prosesnya sudah sesuai prosedur. Apalagi Perda-nya sudah digedok sejak setahun lalu. Tetapi kalau ada pihak yang mengaku menemukan ada unsur rekayasa dalam pembuatan dokumen usulan warga, itu sah-sah saja. Kami ikut memonitor terus masalah ini,” kata Paryanto, ketika dihubungi Espos, Selasa (14/2/2012).

Paryanto menambahkan sebelum Perda disahkan, eksekutif disebut sudah menjalankan semua prosedur yang harus dilalui. Termasuk melakukan sosialisasi hingga ke tingkat RT. Selain itu, pihaknya juga sudah menggelar public hearing dengan eksekutif dan tokoh-tokoh masyarakat Kemiri, Kecamatan Mojosongo. Perwakilan masyarakat yang hadir antara lain Kepala Desa hingga Ketua RT.

Menurut Paryanto, kehadiran Ketua RT sudah mewakili aspirasi dari warga. Saat itu perwakilan masyarakat tersebut mengungkapkan persetujuan atas rencana perubahan status Kemiri dari desa menjadi kelurahan. Hal itu dianggap sudah mewakili aspirasi dari warga.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD, Fuadi, mengatakan sedang mempelajari masalah ini. Di sisi lain, dia mengakui Dewan harus turun langsung ke lapangan untuk mencari bukti. Jika benar ditemukan pelanggaran berat, Perda perubahan status Kemiri harus ditinjau ulang. “Perda bisa batal demi hukum, jika ditemuka pelanggaran-pelanggaran besar dalam prosesnya. Tapi pembatalan Perda bakal melalui proses yang panjang,” tukas Fuadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, ditemukan sejumlah kejanggalan di dokumen usulan warga terkait alih status Kemiri. Antara lain dua warga yang tanda tangannya sama, serta seorang warga buta huruf yang membubuhkan tanda tangan bagus.

Kejanggalan itu ditemukan oleh Pos Pengaduan peduli Mutasi dan Pembangunan Boyolali. Ketika dicek ke lapangan, sejumhlah warga juga mengakui bahwa tandan tangan yang tercantum itu bukan milik mereka.

JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya