Soloraya
Kamis, 9 September 2021 - 17:12 WIB

Dolan ke Mal, Objek Wisata, hingga Rumah Makan di Solo Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Mariyana Ricky P.d  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aplikasi PeduliLindungi. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Pekan kedua September, Kota Bengawan masih bertahan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru. Aturan turunan terkait itu dijabarkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota No.067/2777.

Salah satu poin dalam SE itu, adalah supermarket, hypermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain–lain yang sejenis diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Advertisement

Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas normal dengan protokol kesehatan sangat ketat. Kemudian, syarat masuk ke supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

Baca juga: Driver Ojol Asal Sukoharjo Gasak Laptop di Indekos Jebres Solo, Duitnya Buat Mabuk

Advertisement

Baca juga: Driver Ojol Asal Sukoharjo Gasak Laptop di Indekos Jebres Solo, Duitnya Buat Mabuk

Ketentuan itu menyusul kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan yang sudah mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawainya.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah sesuai ketentuan dari pusat.

Advertisement

Aplikasi tersebut juga berfungsi melacak persebaran Covid-19. Partisipasi masyarakat sebagai pengguna sangat penting dengan membagikan data lokasi saat bepergian. Sehingga memudahkan penelusuran riwayat kontak dengan pasien Covid-19.

Baca juga: Hiii…. Tebing Sungai di Karangmalang Sragen Ini Diduga Jadi Sarang Ular Piton

Poin lain dalam SE yang terbit Selasa itu juga pelonggaran pada pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan.

Advertisement

Jam operasional terbatas sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian operasional merek diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter atau maksimal tiga tikar serta durasi makan setiap pengunjung maksimal 60 menit.

Aturan lain soal kegiatan cabang olahraga dilakukan pada ruang terbuka baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang. Tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Jangan Terlena! Sudah Vaksin Tetap Kudu Pakai Masker

Advertisement

Namun, Pemkot masih melarang kegiatan cabang olahraga di ruang tertutup, dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga. Pengguna fasilitas olahraga tempat terbuka juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan semua restoran atau rumah makan, mal, kafe, dan tempat hiburan malam wajib memfungsikan aplikasi PeduliLindungi kepada semua pengunjung.

“Boleh jajan di tempat, dengan waktu 60 menit. Dolan ke mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, juga restoran, rumah makan, maupun tempat wisata,” kata dia, Selasa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif