Soloraya
Minggu, 17 Februari 2013 - 21:05 WIB

DOMPET E-KTP: Dispendukcapil Sragen Akan Hentikan Penjualan di Kecamatan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sragen, Purwadi Joko Haryanto. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sragen, Purwadi Joko Haryanto. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN--Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen, Purwadi Joko Haryanto, menegaskan akan menghentikan penjualan dompet untuk e-KTP di kantor kecamatan di Sragen.

Advertisement

Selanjutnya, penjualan dompet untuk e-KTP diserahkan pihak ketiga tanpa melibatkan petugas kecamatan.

Purwadi enggan menarik 60.000 dompet untuk e-KTP yang dipasarkan di kantor kecamatan saat pembagian e-KTP. Dia beralasan pengadaan dompet untuk e-KTP demi memudahkan warga. Hal itu karena e-KTP berlaku seumur hidup sehingga diharapkan tidak rusak karena berbagai hal.

Purwadi menampik apabila alasan dia enggan menarik dompet e-KTP karena menandatangani kontrak dengan pihak ketiga. Dia menegaskan tidak ada kontrak maupun komitmen dengan pihak ketiga.

Advertisement

“Itu bukan komitmen. Itu hal wajar. Enggak ada perjanjian hitam di atas putih. Kami sepakat menghentikan penjualan di kecamatan. Kalau pihak ketiga mau menjual silakan tapi di luar kecamatan. Jadi kami serahkan semua penjualan ke pihak ketiga,” kata Purwadi saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.

Kesepakan Harga

Purwadi menjelaskan penjualan dompet untuk e-KTP tidak dimaksudkan mencari keuntungan bagi Dispendukcapil. Purwadi menyanggah apabila pengadaan dompet untuk e-KTP inisiatif Dispendukcapil. Dia menjelaskan Dispendukcapil mendapat penawaran pihak ketiga menjual dompet Rp5.000 per buah. Namun ditolak karena harga terlampau mahal.

Advertisement

Lantas terjadi kesepakatan harga Rp3.000 per buah. Cara penjualan pihak ketiga menitipkan dompet di kantor kecamatan dan ditawarkan kepada warga saat mereka memadankan sidik jari. Purwadi mengatakan wajar apabila pihak ketiga memberikan bagi hasil dari penjualan dompet.

Seperti yang diberitakan Solopos.com, hasil penjualan satu buah dompet Rp3.000 akan dibagi dengan pihak ketiga Rp2.500, Dispendukcapil Rp200, kecamatan Rp200 dan operasional desa Rp100. Purwadi tidak menampik apabila ada bagi hasil penjualan dompet. Namun dia menegaskan tidak ada komitmen ihwal bagi hasil.

“Pihak ketiga itu penjual yang menawarkan ke Dispendukcapil. Kami hanya memfasilitasi. Kalau kami berpikir bisnis akan sepakat harga Rp5.000. Kami berniat membantu masyarakat mengamankan e-KTP. Kami akan diberikan bagi hasil apabila terjual. Tapi bukan hal yang wajib. Tidak ada komitmen soal itu,” imbuh dia.

Purwadi berencana mengumpulkan camat untuk menyelesaikan masalah. Dia tidak menyangka inovasi yang dilakukan menimbulkan masalah. Sejak awal Dispendukcapil tidak mewajibkan warga yang mengambil e-KTP membeli dompet.  “Kami ingin menyampaikan e-KTP penting jadi jangan sampai rusak. Kami tidak pernah mewajibkan. Tidak ada paksaan. Kami tidak mencari keuntungan,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif