Soloraya
Kamis, 16 Maret 2023 - 16:42 WIB

Dongkrak Pelayanan, Satpol PP Solo Serap Masukan & Kritik Masyarakat

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Satpol Pamong Praja (PP) Kota Solo, Didik Anggoro (ketiga dari kanan), memimpin Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo di Parang Raja Meeting Room, Manahan, Solo, Kamis (16/3/2023) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Solo menggelar Forum Konsultasi Publik membahas Standar Pelayanan organisasi perangkat daerah (OPD) itu, di Parang Raja Meeting Room, Manahan, Solo, Kamis (16/3/2023).

Forum itu diikuti puluhan pemangku kepentingan atau stakeholders di Kota Solo. Masing-masing bidang di Satpol PP Solo memaparkan jenis pelayanan dan konsep standar pelayanannya. Setelah itu dilakukan diskusi membahasnya.

Advertisement

Seperti jenis-jenis pelayanan di Bidang Pengembangan Kerja Sama Trantibum dan Pemberdayaan Satpol PP dan Linmas. Di bidang ini ada lima jenis pelayanan yang selalu siap diberikan kepada penerima manfaat atau masyarakat.

Lima jenis layanan tersebut mulai dari konsultasi kelinmasan, layanan dampak ganti rugi, layanan pencetakan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satlinmas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan sosialisasi kelinmasan.

Berbagai layanan itu telah dibuatkan standar pelayanannya mulai dari persyaratan pengajuan permintaan layanan, sistem, mekanisme, prosedur, durasi pelayanan, tarif atau biaya, produk, maupun jalur permintaan layanan.

Advertisement

Tidak hanya layanan di Bidang Pengembangan Kerja Sama Trantibum dan Pemberdayaan Satpol PP dan Linmas yang dipaparkan siang itu. Tapi setiap layanan di semua bidang Satpol PP Solo, termasuk diskusi standar pelayanannya.

Diskusi yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggoro tersebut berlangsung gayeng dengan adanya masukan, usulan, dan aspirasi dari para peserta forum yang notabene berasal dari berbagai profesi latar belakang.

“Standar pelayanan yang kami miliki kami publikasi kepada penerima manfaat layanan. Bila sudah benar, atau ada masukan stakeholders, kami lakukan perbaikan. Ini sebagai bagian dari keterbukaan pelayanan publik,” ungkap dia.

Advertisement

Didik menjelaskan sudah menjadi kewajiban Satpol PP Solo untuk bersikap terbuka atau transparan terkait layanan yang disediakan. Seperti gratisnya setiap layanan yang disediakan. Artinya tidak ada biaya saat memakai layanan itu.

“Pelayanan dan prosedur yang kami miliki kami sampaikan semua. Satpol PP punya ini, punya ini, pelayaan terkait aduan, terkait pembinaan Linmas, penegakkan perda, pelayanan lain, yang sesuai Tupoksi Satpol PP,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif