SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Bawaslu. (detik.com)

Solopos.com, BOYOLALI — Guna meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali memperkenalkan Jarimu Awasi Pemilu dalam acara Siaga Pengawasan Satu Tahun Jelang Pemilu di halaman kantor setempat, Selasa (14/2/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Boyolali, Widodo mengungkapkan Jarimu Awasi Pemilu dapat menjadi sarana pegiat komunitas digital untuk memberikan komentar, berita, dan laporan terkait Pemilu 2024 melalui platform digital di https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam forum digital tersebut, Widodo mengatakan masyarakat juga dapat melaporkan terjadinya pelanggaran pemilu.

“Setelah lapor nanti ada tanggapan dari kami kan, pasti diarahkan ke Sigap Lapor. Kemudian akan diarahkan untuk datang langsung membawa bukti formil dan materiil,” jelasnya.

Ia menjelaskan timbal balik di dalam Jarimu Awasi Pemilu akan ditindaklanjuti. Jumlah pengawas Pemilu di Boyolali di tingkat kabupaten hanya lima orang, di tingkat kecamatan masing-masing satu orang, dan di masing-masing desa hanya satu orang dengan total kurang dari 500 orang.

“Sehingga untuk mengawasi seluruh proses tahapan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Tanpa partisipasi aktif masyarakat tentu dimungkinkan ada celah-celah yang dimanfaatkan peserta pemilu untuk melakukan dugaan pelanggaran,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu Boyolali juga meluncurkan posko Kawal Hak Pilih. Posko tersebut berlokasi hanya di kantor Bawaslu Boyolali.

“Dengan posko ini, kami memberitahukan kepada seluruh warga masyarakat yang memiliki hak pilih untuk bisa mengecek link https://cekdptonline.kpu.go.id/,” kata Widodo.

Bagi warga yang sudah memenuhi syarat memilih akan tetapi belum terdaftar, Widodo mempersilakan masyarakat melaporkan ke Bawaslu Boyolali melalui tautan bit.ly/lapordptbawaslubyl.

Berkaca pada pemilihan yang telah berlalu, lanjut Widodo, setahun menjelang pemilu ini akan dilakukan antisipasi berbagai kegiatan partai politik yang mengarah ke kampanye.

“Kita semua kan tahu kalau kegiatan kampanye belum bisa dilaksanakan. Sampai hari ini yang diperbolehkan hanya sosialisasi partai politik di satu tempat tanpa mengundang masyarakat umum. Itu untuk mengenalkan visi misi, nomor urut, serta lambang partai politik kepada pengurus secara internal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menginformasikan partai politik (parpol) juga diperbolehkan memasang bendera partai kecuali di fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintahan, dan jalan protokol, seperti Jalan Pandanaran, Jalan Merapi, dan Jalan Merbabu.

Selain aktivitas kampanye, Widodo menjelaskan Bawaslu juga mengantisipasi bentuk pelanggaran seperti adanya money politik atau politik uang yang terjadi di masyarakat.

“Kami juga mengantisipasi pihak-pihak yang dilarang karena oleh undang-undang harus bersikap netral, seperti ASN, TNI, dan Polri. Berdasarkan undang-undang, mereka dilarang terlibat kegiatan politik praktis, tentunya netralitas harus dijaga,” kata dia.

Hal selanjutnya yang diantisipasi Bawaslu Boyolali, yakni kegiatan kampanye hitam dan ujaran kebencian. Terlebih, kampanye hitam menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang harus diantisipasi.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Boyolali selalu melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif agar masyarakat secara umum dapat peduli untuk mengawal proses demokrasi.

“Kalau ada dugaan pelanggaran mau melaporkan kepada Bawaslu, paling tidak memberikan informasi awal yang bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya