Soloraya
Kamis, 9 September 2021 - 15:18 WIB

Dor! Pelaku Curanmor di Solo Ditembak Gegara Melawan Polisi Saat Ditangkap

Ichsan Kholif Rahman  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti pencurian sepeda motor di Mapolresta Solo, Kamis (9/9/2021). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Aparat Satreskrim Polresta Solo terpaksa menembak kaki TW alias Kentut, 37, warga Grobogan, Purwodadi, karena berusaha melawan petugas saat ditangkap di Alun-alun Sragen, pada Selasa (7/9/2021) malam. TW diduga terlibat belasan kasus pencurian sepeda motor di beberapa kota di Jawa Tengah.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (9/9/2021), mengatakan salah satu kejahatan TW yakni mencuri sepeda motor di kawasan Stadion Manahan Solo belum lama ini. Hasil kejahatan TW seluruhnya telah dijual kepada penadah yang saat ini diburu petugas.

Advertisement

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Grobongan dan Sragen. Ada beberapa kasus TW di luar Solo. Kalau di Solo, pelaku beraksi mencuri sepeda motor di kawasan Stadion Manahan,” papar dia.

Baca juga: Tabrak Mobil di Solo, Warga Colomadu Ini Ternyata Bawa Sabu-Sabu di Celana Dalam

Ia menambahkan ada tiga laporan kepolisian yang diterima petugas termasuk kejadian curanmor di kawasan Stadion Manahan. Pelaku berpura-pura jogging sembari mengawasi motor calon korbannya.

Advertisement

Kunci Duplikat

Saat TW merasa situasi aman, pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban. Saat ini jenis dan jumlah sepeda motor yang dicuri TW dalam pengembangan penyidik. Diduga, TW sudah beraksi belasan kali. TW juga melawan petugas saat ditangkap.

“Modus baru TW yakni menggunakan puluhan kunci duplikat. Kunci itu dicoba-coba satu per satu. Setelah ada yang bisa pelaku melarikan diri,” papar dia.

Baca juga: Waduh, 63 Perusahaan di Soloraya Buang Limbah ke Sungai Bengawan Solo

Advertisement

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik korban yang berada di dalam jok motor, pakaian pelaku saat mencuri, serta sejumlah uang hasil kejahatan.

Ia menambahkan pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian perusakan.

Baca juga: Simpan Sabu-Sabu Senilai Rumah Mewah, Pria Serengan Solo Ditangkap Polisi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif