Soloraya
Jumat, 10 Januari 2020 - 18:55 WIB

Dor...! Polisi Klaten Tembak 2 Maling Bersenjata Celurit dan Airsoft Gun

Ponco Suseno  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar (paling kiri), menunjukkan barang bukti kasus pencurian berupa celurit dan airsoft gun di Mapolres Klaten, Jumat (10/1/2019). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Dua pencuri bersenjata celurit dan airsoft gun yang kerap membobol rumah warga ditangkap aparat Polres Klaten, Kamis (9/1/2020). Polisi terpaksa menembak kaki mereka karena melawan saat ditangkap.

Kedua pencuri itu ditangkap kawasan Sukoharjo. Sebelum ditangkap, kedua pencuri itu telah beraksi enam kali di wilayah Klaten.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, kedua tersangka yang dicokok polisi, yakni Wiji Winarno alias Jitir, 39, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, dan Muhyani alias Mulus, 34, warga Cemani, Grogol, Sukoharjo.

Kali terakhir keduanya beraksi membobol rumah milik Nining Suryani, warga Karangwungu, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jumat (3/1/2020) pukul 01.00 WIB.

Advertisement

Kali terakhir keduanya beraksi membobol rumah milik Nining Suryani, warga Karangwungu, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jumat (3/1/2020) pukul 01.00 WIB.

Pria Sragen Tusuk Perut Sendiri Usai Cekcok dengan Istri

Para pelaku mencongkel jendela rumah Nining lalu menggasak sejumlah barang berharga, seperti laptop, telepon seluler (ponsel), uang tunai, dan barang lainnya. Berkat informasi warga dan koordinasi dengan aparat kepolisian dari daerah lain, Polres Klaten menangkap kedua tersangka tersebut.

Advertisement

Kedua tersangka tak hanya beraksi di Klaten tapi pernah juga di Gunungkidul menggunakan mobil.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Jumat (10/1/2020).

Babat Pohon Hutan Lawu, Alat Berat dan Operator Ditangkap Polres Karanganyar

Advertisement

Salah seorang tersangka, Mulus, mengaku telah beraksi membobol rumah warga enam kali di Klaten. Saat beraksi, dirinya dan Jitir menggunakan celurit dan airsoft gun sebagai senjata.

Dalam aksi pencurian yang dilakukan dengan Jitir di Karangdowo, awal Januari lalu, Mulus memperoleh jatah Rp800.000.

“Istri saya hendak melahirkan. Saya butuh duit untuk itu. Makanya saya nekat mencuri,” katanya singkat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif