Soloraya
Jumat, 23 Februari 2024 - 15:46 WIB

Dorong Penggunaan Identitas Kependudukan Digital, Pemkot Solo Gandeng Gereja

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo memberikan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di GKJ Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo, Minggu (28/1/2024). (Istimewa/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo)

Solopos.com, SOLO– Aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah dilakukan oleh lebih dari 50.000 pemegang KTP elektronik di Kota Solo. Pemkot Solo menyasar jemaat gereja hingga jemput bola ke kelurahan untuk aktivasi IKD.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo Yuhanes Pramono menjelaskan target yang ditetapkan pemerintah pusat untuk aktivasi IKD di Kota Solo sebanyak 30 persen dari pengguna KTP atau sekitar 150.000 orang. Pengguna IKD Solo kini lebih dari 50.000 orang.

Advertisement

“Targetnya naik dari tahun lalu. Tahun ini kami harus meraih sekitar 150.000 orang untuk mengaktifkan IKD,” kata Pramono kepada Solopos.com, Kamis (23/2/2024) siang.

Pramono mengatakan sejumlah upaya Pemkot Solo untuk mendorong warga menggunakan IKD, antara lain bekerja sama dengan Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG). Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo memberikan pelayanan kepada jemaat di gereja setiap Minggu.

“Kami datang ke beberapa gereja, respons mereka bagus, cara ini efektif, satu tempat gereja yang tidak begitu besar dapat 50 orang,” papar dia.

Advertisement

Selain menyasar gereja, lanjut Pramono, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo melakukan jemput bola dengan memberikan layanan di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Selasa sampai Jumat (20-23/2/2024) waktu sore hingga malam hari. Jemput bola itu berhasil melakukan aktivasi sebanyak 325 penduduk.

“Kelebihan IKD untuk warga, misalkan KTP hilang bisa menunjukkan IKD. Dokumen kependudukan yang sudah ada tanda tangan elektronik juga sudah ada di IKD,” papar Pramono.

Pramono menjelaskan Pemkot Solo menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai IKD. Nantinya IKD bisa diterapkan untuk syarat pelayanan publik oleh instansi-instansi lainnya.

Advertisement

Catatan Solopos.com, Pemkot Solo merilis penerapan aplikasi IKD di Balai Kota Solo, Senin (17/10/2022). Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mitra Pemkot Solo didorong memakai aplikasi sebelum dilaksanakan secara masif kepada masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif