SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/SOLOPOS/dok)

Karanganyar (Solopos.com) – Warga Karanganyar yang juga dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Iswanto, mengadukan Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan keterlibatan Rina dalam kasus korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).

Rina Iriani (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Iswanto juga menunjuk sejumlah proyek perumahan lain di Karanganyar yang tidak beres. Proyek itu di antaranya pemugaran rumah rakyat, perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pemugaran rumah swadaya bersubsidi dan rumah susun sewa di Desa Brujul.
Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, saat dimintai konfirmasi terkait pengaduan warga itu hanya sedikit berbicara. “Tanya ke pengacaraku saja nggih,” katanya singkat, saat dihubungi Espos, Minggu (3/7/2011) malam.

 

Pengacara Rina, Rudy Alfonso, saat dihubungi lantas menjelaskan, secara hukum pernyataan dari orang yang mengadukan kliennya ke KPK, harus disertai bukti. Apalagi, nilai dia, dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, tidak menyebut kliennya. “Itu sudah dibuktikan di persidangan,” katanya. Terkait dengan aduan itu, ia menilai hal itu terpisah dengan kasus Tony Haryono dengan pidananya. Ia mengatakan, putusan peradilan adalah fakta hukum yang harus dihormati semua orang. Kalau kliennya dikaitkan tanpa ada bukti baru, imbuh Rudy, itu berarti pencemaran nama baik dan akan menuntut balik orang tersebut.

“Boleh saja orang menduga dan mendakwa klien saya tapi itu harus di peradilan. Tidak ada proses hukum di luar proses peradilan, karena persidangan itu untuk membuktikan. Dalam peridangan itu nanti yang bersalah siapa, yang terlibat siapa,” jelasnya.

Menurut Iswanto, kasus korupsi GLA saat ini berjalan sangat pelan. “Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, dan menurut data yang saya miliki, dia terlibat,” ungkapnya saat ditemui wartawan di kediamannya di Karanganyar, Sabtu (2/7/2011). Karena itu, sambungnya, pada 6 Mei 2011 lalu ia mengirimkan empat bundel dokumen ke KPK. Satu bulan kemudian, pada 7 Juni lalu, ia mendapat tanggapan dari KPK. Dalam surat tanggapan itu, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Handoyo Sudrajat, menulis bahwa masukan yang diberikan Iswanto akan menjadi bahan koordinasi dan supervisi atas penanganan kasus yang dimaksud.

Selanjutnya ia menerangkan, pembentukan Koperasi Karanganyar Bersatu yang menangani GLA, dinilai janggal, sebab surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dari koperasi itu belum keluar. Namun, koperasi itu sudah menandatangani surat perjanjian dengan pihak Perumnas V Surakarta. “Sebagai lembaga yang belum mendapatkan SIUP, seharusnya Koperasi Karanganyar Bersatu tidak boleh menandatangani surat perjanjian apa pun. Koperasi itu setahu saya baru mengajukan SIUP setelah penandatanganan. Anehnya lagi, alamat sekretariat koperasi berada di Rumah Dinas Bupati,” katanya.

Selama persidangan kasus GLA, suami Rina, Tony Haryono, yang kini sudah menjadi pesakitan, menurut Iswanto, juga menyebut satu pernyataan dari saksi ahli yang menyebutkan bahwa dari berbagai keterangan, baik dalam persidangan Tony maupun Handoko Mulyono di Pengadilan Negeri Karanganyar, seharusnya Rina sudah diperiksa. “Tapi hingga kini belum juga ada pemeriksaan terhadap dia. Saya punya datanya bahwa Rina juga menjadi anggota di koperasi itu,” katanya.

fas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya