SOLOPOS.COM - DP2KBP3A Sragen meluncurkan Tesia, Telepon Sahabat Ibu dan Anak. Tesia bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pencegahan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen baru-baru ini meluncurkan program Tesia, akronim dari Telepon Sahabat Ibu dan Anak. Aplikasi berbasis website ini untuk pelaporan dan pelindungan perempuan dan anak terhadap segala bentuk tindak kekerasan.

Melalui Tesia, warga bisa melaporkan adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan bisa dilakukan oleh siapa saja, terutama oleh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Tesia bisa diakses melalui nomor telepon 0821-4333-6724 atau melalui website tesia.sragenkab.go.id.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tesia juga menyediakan banyak informasi tentang upaya-upaya preventif terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak.

Mewakili Kepala DP2KBP3A Sragen, Udayanti Proborini, anggota Tim Advokasi dan Pendampingan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Dyah Nursari, mengatakan kehadiran Tesia ini untuk menjawab kebutuhan akan pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak di Sragen. Dengan adanya Tesia, kaum perempuan dan anak dimudahkan untuk melapor jika menjadi korban kekerasan dalam bentuk apa pun, baik verbal hingga seksual.

Baca Juga: Sragen dan Kontradiksi Kabupaten Layak Anak

“Begitu laporan kami terima, akan ada asesmen untuk menentukan penanganan selanjutnya seperti apa, menyesuaikan kebutuhan. Melalui Tesia, klien juga bisa melakukan konseling,” ungkap Dyah kepada Solopos.com, Selasa (18/10/2022).

Selain pelaporan, layanan lain yang disediakan Tesia adalah konseling, penjangkauan, advokasi, hingga layanan rujukan. “Layanan tersebut akan disesuaik kebutuhan. jika perlu penjangkaua hingga advokasi, makan akan kita lakukan. Jika sebatas konseling, maka itu yang diberikan,” lanjut Dyah.

Ia menjelaskan melalui Tesia, klien akan diberikan informasi sedetail mungkin mengenai situasi yang mereka hadapi dan risiko yang mungkin terjadi. Petugas di Tesia tidak diperkenankan mengarahkan klien untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban petugas Tesia hanya memberikan informasi detail.

“Apabila klien korban kekerasan maka dia berhak mendapat informasi tentang hak-haknya di mata hukum. Dan apabila klien memutuskan ke lapor maka kami akan melakukan pendampingan,” kata Dyah.

Baca Juga: 7 Pasangan Bercerai di Sragen Setiap Hari, Salah Satu Penyebabnya Kawin Paksa

DP2KBP3A menjalin kerja sama dengan instansi terkait lain seperti rumah sakit (RS), aparat penegak hukum, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lain dalam upaya-upaya preventif dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Dyah, tidak selalu informasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diterima langsung oleh DP2KBP3A. Kadang ada juga dari RS maupun kepolisian. Mereka akan berkoodinasi dengan DP2KBP3A untuk penanganannya.

Ia juga menginformasikan penanganan medis terhadap perempuan dan anak korban kekerasan digratiskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya