SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Sukoharjo (Espos)–
Dewan Pimpinan Daerah  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Jawa Tengah memutuskan rapat yang digelar lima pimpinan anak cabang PDIP pada pertengahan Desember lalu dengan agenda pemilihan ketua umum DPP, ketua DPD serta DPC sah.

Keputusan itu muncul berdasarkan hasil klarifikasi antara DPD PDIP Jateng dengan lima PAC PDIP Sukoharjo yang digelar Kamis (21/1) di Semarang. Mengacu kepada keputusan itu, DPD PDIP Jateng selanjutnya men-deadline dua PAC yang hingga saat ini belum menggelar rapat kerja untuk segara melakukan agenda yang dimaksud hingga pekan pertama bulan depan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat kerja sembilan PAC yang digelar 14 Desember lalu, Wardoyo Wijaya yang merupakan mantan ketua DPRD periode 2004-2009 menang telak dari sejumlah pesaingnya, di antaranya Bambang Riyanto yang juga Bupati Sukoharjo.

Pasalnya, dari total 12 PAC, sembilan PAC secara aklamasi memilih Wardoyo Wijaya sebagai calon ketua DPC yang baru. Kondisi demikian dinilai Ketua DPC PDIP saat ini Bambang Riyanto serta Sekretaris DPC PDIP, Dwi Jatmoko tidak sah. Alasan yang mereka gunakan, lima PAC dari sembilan PAC yang menggelar rapat kerja tidak kuorum.

Pimpinan rapat klarifikasi yang juga Wakil Ketua Bidang Buruh Tani dan Nelayan DPD PDIP Jateng, Bambang Kusriyanto membenarkan pemanggilan kepada lima PAC yaitu PAC Tawangsari, Bendosari, Polokarto, Grogol serta Mojolaban. “Pemanggilan lima PAC memang kami lakukan dengan tujuan klarifikasi. Langkah ini kami lakukan karena adanya keberatan dari ketua dan sekretaris DPC saat ini mengenai lima PAC yang dinilai tidak kuorom ketika melakukan rapat kerja,” jelas dia kepada wartawan, Jumat (22/1).

Bambang menambahkan, dari hasil klarifikasi pihaknya menemukan kebanyakan susunan kepengurusan PAC tidak lengkap lagi. “Kalau lengkap, jumlah pengurus seharusnya 11 orang. Tapi temuan kami rata-rata kepengurusan PAC hanya sembilan orang karena sebagian sudah sudah jadi PNS dan ada juga yang sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Dengan jumlah pengurus sebanyak sembilan orang, Bambang menambahkan, maka rapat kerja PAC yang hanya dihadiri enam orang pengurus dinilai DPD sah. Hal itu disebabkan, kuorum bisa dicapai apabila jumlah yang hadir dalam rapat adalah 2/3 dari jumlah total pengurus. Sedang 2/3 dari sembilan orang adalah sebanyak enam orang.

Untuk kasus di Grogol yang hanya dihadiri enam orang sementara jumlah pengurus lengkap, Bambang menambahkan, juga dinilai DPD sah. Pasalnya, pelaksanaan rapat sudah mengacu kepada Instruksi DPP 435 Tahun 2009 pasal 19 yaitu apabila ada pengurus yang belum datang maka rapat ditunda satu jam. Selanjutnya apabila hingga batas waktu yang ditentukan pengurus yang dimaksud belum datang juga, rapat ditunda lagi satu jam sehingga penundaan rapat total dua jam.

“Dua PAC yang belum menggelar rapat kami beri batas waktu sampai pekan pertama bulan depan. Kalau mereka belum juga menggelar rapat, tentu ada sanksi seperti AD/ART,” ujarnya.

Sekretaris PAC Grogol, Syarif Hidayatullah mengaku lega setelah Kamis malam DPD PDIP menyatakan rapat kerja di Grogol sah. “Untuk rapat kerja bulan lalu itu, kami sudah mengundang semua pengurus sesuai instruksi partai. Jadi kalau sah, ya wajar saja,” ujarnya.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya