Soloraya
Jumat, 6 Mei 2011 - 09:26 WIB

DPKKAD: Pedagang wajib kumpulkan LPj setelah terima bantuan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasar Pedan (Dok. SOLOPOS)

Pasar Pedan (Dok. SOLOPOS)

Advertisement

Klaten (Solopos.com)–Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Klaten, Sartiyasto, menyatakan kebijakan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop & UMKM) Klaten yang mewajibkan pedagang Pasar Pedan mengumpulkan laporan pertanggungjawaban (LPj) sebelum dana bantuan sosial dicairkan adalah membingungkan.

Sartiyasto menegaskan pedagang Pasar Pedan hanya wajib mengumpulkan LPj setelah menerima dana bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. LPj harus diserahkan kepada Pemkab paling lambat tiga bulan setelah pencariran dana.

“Bukan sebelum bantuan cair suruh bikin LPj, itu jelas membingungkan penerima bantuan,” jelas Sartiyasto, saat ditemui Espos, di ruang kerjanya, Kamis (5/5/2011).

Advertisement

Sesuai aturan, kata Sartiyasto, setiap penerima bantuan dari Pemkab Klaten wajib mengumpulkan proposal persetujuan disertai data lengkap pada saat pengajuan bantuan, sedangkan LPj disertai kuitansi lengkap harus dikumpulkan dalam tenggat waktu tiga bulan setelah menerima dana bantuan.

(m98)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif