Soloraya
Jumat, 1 September 2017 - 00:00 WIB

DPKS Minta Pemkot Solo Cari Celah Bantu Siswa Miskin SMA/SMK

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa SMA (Dok/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo diharapkan bisa membantu siswa miskin SMA/SMK.

Solopos.com, SOLO — Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS) berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bisa mencari celah untuk membantu siswa miskin di SMA/SMK di Solo.

Advertisement

DPKS berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap mengalokasikan dana bantuan untuk siswa miskin jenjang SMA/SMK.

Setelah SMA/SMK diambil alih Pemprov Jateng, Pemkot Solo tidak bisa lagi memberikan bantuan untuk siswa SMA/SMK yang tidak mampu. Penyebabnya kegiatan itu sudah dialokasikan di APBD Provinsi.

“Ini [Bantuan untuk siswa miskin] merupakan bentuk kepedulian Pemkot Solo kepada rakyat miskin,” kata Ketua DPKS, Joko Riyanto, Selasa (29/8/2017). Dalam pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan DPRD Solo beberapa waktu lalu, sambung Joko, legislatif tidak dapat memasukkan alokasi bantuan dana untuk siswa miskin SMA/SMK.

Advertisement

“Anggota DPRD Solo kesulitan mencari nomenklatur untuk alokasi bantuan pendidikan siswa miskin SMA/SMK. Kami dapat memahami itu,” kata dia. Meski begitu, Joko berharap Pemkot Solo dapat mengalokasikan bantuan dana bagi siswa miskin SMA/SMK.

“Mungkin dapat melalui pos anggaran bantuan sosial atau pos anggaran lainnya yang tidak melanggar ketentuan,” kata dia. Joko khawatir bantuan dari Pemprov tidak cukup mengaver kebutuhan siswa miskin. “Mungkin dananya belum bisa mengaver semua kebutuhan siswa SMA/SMK. Jadi sangat bagus kalau Pemkot Solo juga mengalokasikan dana,” kata dia.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Solo, Putut Gunawan, sebelumnya menyatakan tidak bisa memasukkan pembiayaan pendidikan siswa SMA/SMK yang tidak mampu karena terganjal regulasi.

Advertisement

Berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bantuan pendidikan untuk siswa SMA/SMK tidak diperbolehkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif