Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Pengelola Pasar (DPP) berencana menertibkan kembali hunian ilegal di Pasar Jebres yang berada di depan Stasiun Jebres, pekan depan.
Penertiban akan dilakukan bersama unsur terkait seperti Satpol Pamong Praja (PP). Namun sebelumnya DPP akan melakukan sosialisasi dan pemberian surat peringatan (SP) tertulis. Penjelasan itu disampaikan Kepala DPP, Subagiyo kepada wartawan Sabtu (11/12) menanggapi masih banyaknya kios Pasar Jebres yang dialihfungsikan menjadi hunian. “Langkah ke depan ditertibkan dan mengembalikan fungsi kios untuk usaha,” ujarnya.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Kendati tak menyebut pasti waktu penertiban, Subagiyo menegaskan penertiban bakal dilakukan pekan depan. Dia menguraikan tahapan yang harus dilalui sebelum penertiban seperti sosialisasi, pemberitahuan, peringatan tertulis lalu penertiban.
Sementara Kepala Kantor Pasar Jebres, Daryanto memilih tidak berkomentar saat dimintai tanggapan perihal keberadaan hunian di dalam pasar. Dia mengarahkan wartawan supaya langsung meminta penjelasan DPP. Namun menurut staf Kantor Pasar Jebres, Sugimin jumlah hunian pasar sudah berkurang. Dari sekitar 28 kios yang dialihfungsikan untuk hunian, empat unit diantaranya sudah ditinggalkan penghuninya.
kur