SOLOPOS.COM - Ilustrasi musisi

ILUSTRASI (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO– Guna menertibkan pengamen, pengemis dan gelandangan di pasar, Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo memasang sejumlah spanduk di Pasar Klewer, Jumat (10/8/2012).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal tersebut dilakukan mengacu pada Perda Nomor 1/2010 pasal 35 yang melarang pengamen, gelandangan, dan pengemis dilarang masuk pasar.

Kepala DPP Solo, Subagiyo, menerangkan pemasangan itu dimaksudkan sebagai peringatan bagi pengemis, pengamen, dan gelandangan agar tidak lagi beroperasi di dalam pasar. “Bisa dimengerti, dipahami, dan dilaksanakan oleh seluruh komunitas yang ada di pasar, agar kondisi pasar bisa aman dan nyaman,” ungkapnya seusai pemasangan spanduk di Pasar Klewer.

Diterangkannya, pemasangan spanduk tersebut tidak hanya dilakukan di Pasar Klewer, namun spanduk juga dipasang di seluruh pasar yang ada di Kota Solo.

Lebih lanjut, Subagiyo menerangkan pihaknya juga melakukan penertiban kepada sejumlah pedagang pasar. Penertiban yang dilakukan yakni meminta kepada pedagang agar tidak berjualan di pintu keluar-masuk pasar.
Hal itu dimaksudkan agar akses masuk ke dalam pasar tidak sempit dan menghalangi langkah. “Pembeli memiliki akses untuk masuk pasar,” tuturnya.

Sebagai langkah penindakan, lanjutnya, DPP sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan intensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya