Soloraya
Senin, 9 Mei 2011 - 15:49 WIB

DPP segel 71 kios Pasar Panggungrejo

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google/indowebster)

ilustrasi (google/indowebster)

Advertisement

Solo (Solopos.com)--Sekitar 71 kios Pasar Panggungrejo, Jebres, belakang Kantor Kecamatan Jebres, disegel tim Dinas Pengelola Pasar (DPP) Solo, Senin (9/5/2011).

Penyegelan dilakukan menggunakan gembok yang disiapkan khusus DPP. Selain menyegel kios tim memasang surat peringatan kepada pedagang di pintu masuk kios. Isinya bila hingga Rabu (18/5/2011) pekan depan pedagang tidak mengoperasikan kios mereka DPP akan mencabut surat hak penempatan (SHP). “Kami masih beri toleransi kepada pedagang untuk membuka komunikasi sebelum batas waktu yang ditentukan. Bila tetap bandel ya kami cabut SHP-nya,” kata Kepala DPP, Subagiyo ditemui wartawan seusai penyegelan.

Mantan Kepala Satpol Pamong Praja (PP) itu menjelaskan penyegelan sebagai bagian upaya menghidupkan pasar yang diisi para mantan pedagang kaki lima (PKL) Jl Ki Hajar Dewantara.  Selama ini dari 201 kios hanya sekitar 40-an pedagang yang cukup aktif berjualan tiap hari.

Advertisement

(kur)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif