SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Budi Yulistiyanto, mengaku optimistis pengumpulan laporan pertanggungjawaban (LPj) bantuan sosial (bansos) dan dana hibah bisa sesuai deadline yakni Kamis (10/1/2013).

Dia mengungkapkan lebih dari 50% penerima hibah sudah menyerahkan laporan penggunaan dana hibah dan bansos. Pihaknya pun sudah meminta kepada penerima hibah untuk menyelesaikan LPj sebelum deadline.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kalau nanti tidak bisa dikumpulkan tepat waktu, auditor akan turun ke lapangan. Ya kalau sudah selesai, nanti ada audit dari BPK. Ini di seluruh Indonesia,” terang Budi, Selasa (8/1/2013), di DPRD Solo.

Diungkapkannya, tanggung jawab ihwal pengelolaan dana hibah dan bansos sepenuhnya ditanggung oleh penerima bantuan.

“BPK akan memeriksa penerima bantuan. Kalau menyimpang, berarti yang bertanggung jawab penerima tersebut,” imbuhnya.

Budi menyatakan tak sepenuhnya dana hibah dan bansos diambil oleh penerima. Hal itu lantaran persoalan administrasi yang dinilai menyulitkan. Hanya saja, Budi menyatakan secara umum hampir 100% dana hibah dan bansos dicairkan.

Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, mengatakan lantaran adanya perubahan sistem yakni diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) No 32/2011 yang mengakibatkan terjadi keterlambatan pencairan dana hibah dan bansos.
“Semestinya BPK mengetahui hal itu. Karena kenyataan banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Lantaran hal tersebut, Honda meminta kepada pemkot untuk memberikan masukan jika memang ada penerima hibah dan bansos yang tidak bisa melaporkan LPj sesuai deadline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya