SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)--Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistianto menegaskan penarikan pajak bagi pedagang kaki lima (PKL) sebenarnya tidak ada.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Jenis pajak yang ditarik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) selama ini adalah pajak restoran atau warung makan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4/2011.  “Tidak ada pajak PKL, melainkan pajak restoran atau warung makan. Persentase pajak yang dikenakan pun ada klasifikasinya,” ujar Budi ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Budi menyebutkan kategori penarikan pajak restoran itu ada tiga. Kategori A adalah pedagang dengan pendapatan kotor Rp 10 juta atau lebih/bulan, ditarik pajak sebesar 10 persen. Sementara kategori B adalah pedagang dengan pendapatan kotor antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta/bulan, ditarik pajak sebesar 5 persen. Sedangkan kategori C adalah pedagang dengan pendapatan kotor antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta/bulan, ditarik pajak sebesar 3 persen.

Budi mengakui pembayaran pajak bagi pedagang dengan kategori C memang membutuhkan penanganan khusus. Mengingat pedagang-pedagang kecil rata-rata tidak memiliki pembukuan sebagaimana halnya dengan pedagang atau perusahaan besar.

”Contohnya kalau Pizza Hut itu sudah pasti ada catatan pembukuan yang jelas, sehingga kalau mereka membayar pajak langsung ke kas daerah. Tapi kalau pedagang kecil yang tidak memiliki pembukuan, ya petugas harus turun langsung ke lapangan. Ditanya satu persatu berapa pendapatannya bulan ini dan seterusnya. Untuk penarikan pajak dari pedagang kecil ini dilakukan oleh UPTD-UPTD yang ada dan masuk dalam satu rekening,” papar Budi yang didampingi Sekretaris DPPKA Kota Solo, Triyana.

Ditemui terpisah, Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) meyakini pemberlakuan pajak restoran sesuai Perda No 4/2011 itu diyakini tidak sampai mengenai para PKL kecil.  “Saya yakin pajak tersebut tidak akan sampai kepada PKL kecil,” ungkap Jokowi.

Peraturan mengenai penarikan pajak restoran tersebut, menurut Jokowi, sebenarnya diharapkan bisa menjangkau para pedagang yang sebenarnya beromzet besar, namun lokasi berjualan mereka di tepi jalan.  “Walaupun mereka berjualannya di tepi-tepi jalan dan mem-PKL-kan diri, kalau ternyata pendapatannya sudah masuk ketentuan pajak ya harus tetap bayar pajak,” tegasnya.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya