SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) memastikan gaji tenaga honorer ditanggung APBD.

Namun demikian agar tidak menyalahi aturan, gaji mereka tidak dimasukkan dalam kegiatan untuk honorarium tenaga honorer atau pegawai tidak tetap. Melainkan, dalam semua kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Semisal, untuk kegiatan penempatan pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menelan dana senilai Rp 360 juta. Atau untuk kegiatan pengembangan pembenihan/pembibitan di Dinas Pertanian (Dispertan) senilai Rp 105.820.000.

Kepala DPPKAD, Agus Santosa menjelaskan, memang keberadaan 1.101 tenaga honorer tidak ditanggung APBD.

”Untuk seribuan tenaga honorer yang tercatat di database BKD memang tidak ditanggung APBD karena sudah tidak diperbolehkan oleh undang-undang (UU),” jelasnya ketika dijumpai, Kamis (25/3).

Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 25/2009 yang mengatur mengenai keuangan daerah, Agus menambahkan, dalam setiap kegiatan yang digelar SKPD, diperbolehkan pemberian honor kepada pihak yang membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Menggunakan celah itulah, akhirnya 1.101 tenaga honorer bisa mendapatkan gaji.

Disinggung apakah kondisi itu tidak sama dengan 1.101 tenaga honorer yang tercatat di database B digaji dengan APBD meski tidak langsung, Agus tak menampik.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya