SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo. (Candra Mantovani/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — DPRD Karanganyar tela menyerahkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggantikan Juliyatmono.

Ketiga nama tersebut yakni Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disdagnakertrans) Martadi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kurniadi Maulato, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Timotius Suryadi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan pengajuan Pj Bupati tertuang dalam ketentuan terbaru yang diatur melalui Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Walikota, dan Bupati. Di aturan itu, usulan Pj bupati diajukan DPRD Karanganyar, Provinsi dan Kemendagri masing-masing tiga calon.

“Tiga nama Pj Bupati dari DPRD Karanganyar sudah dikirimkan ke Kemendagri belum lama ini,” kata Bagus Selo, Selasa (15/8/2023).

Bagus Selo mengatakan ketiga nama itu dipilih berdasarkan pertimbangan komprehensif berbasis kompetensi dan profesionalisme. Sebelumnya, terdapat sejumlah nama yang diajukan oleh pimpinan dan Faksi DPRD hingga akhirnya mengerucut tiga nama tersebut. Mereka nantinya bersaing dengan enam calon lain yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jateng dan Kemendagri.

Bagus mengatakan total ada sembilan orang yang diusulkan sebagai calon Pj Bupati Karanganyar. Nantinya mereka akan diseleksi Kemendagri untuk dikerucutkan menjadi tiga calon. Ketiga nama calon Pj tersebut kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk ditetapkan satu orang sebagai Pj Bupati.

“Sesuai aturan, DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati. Calon Pj bupati diusulkan disesuaikan dengan persyaratan harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), jabatan eselon II,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Bupati Karanganyar Juliyatmono telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Bupati ke DPRD Karanganyar. Pengunduran diri tersebut telah diumumkan dalam sidang paripurna DPRD.

Pengunduran diri bupati ini untuk memenuhi persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat permohonan pengunduran diri tersebut selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami tinggal menunggu surat keputusan Kemendagri. Apakah nanti langsung menunjuk Plt atau bagaimana, kan kami tunggu itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya