Soloraya
Kamis, 27 Desember 2012 - 15:41 WIB

DPRD : Atur Ulang Jadwal Dana Hibah dan Bansos

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Kalangan DPRD Solo meminta pemkot untuk lebih menertibkan kembali tahapan alokasi anggaran guna dana hibah dan bantuan sosial. Kalangan eksekutif dinilai belum memahami Peraturan Meteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, mengatakan semestinya dana hibah tak seluruhnya diproses di akhir tahun. Kondisi itu justru merepotkan pemkot menjelang deadline penyampaian pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Advertisement

Dikatakannya terdapat sejumlah dana hibah yang dapat dikelola pada triwulan pertama thaun anggaran.

“Ada beberapa dana hibah yang bisa dicairkan di triwulan pertama. Dana tersebut seperti bantuan untuk RT/RW, rencana rutin LPMK serta Posuyandu Lansia,” ungkapnya, Kamis (27/12/2012).

Lantaran hal itu, Sukasno meminta kepada pemkot agar lebih cermat dalam menyusun jadwal alokasi anggaran untuk hibah dan bantuan sosial.

Advertisement

“Semestinya dibuat jadwal diawal tahun penganggaran. Ya penjadwalan juga harus lebih cermat,” urainya.

Disinggung banyak penerima hibah yang mengeluhkan berbelitnya proses administrasi pencairan, Sukasno menilai persyaratan administrasi menjadi bagian yang wajib dipenuhi agar dana tersebut cair. Dia menilai proses administrasi bukan menjadi penghambat cairnya dana hibah dan bantuan sosial.

“Ya administrasi itu memang harus terpenuhi, artinya ini harus tertib dan ini tidak menghambat pencairan. Kalau sosialisasi saya rasa pemkot sudah melakukan sosialisasi itu,” terangnya.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menuturkan saat ini pemkot belum menggunakan peraturan terbaru guna pencairan dana hibah. Pencairan dana hibah dan bantuan sosial itu diatur dalam Permendagri No 32/2011.

“Kami rasa mereka tidak berpikir dengan sistem yang baru. Sebenarnya dari awal kami sudah peringatkan kepada mereka agar dilakukan sosialisasi dan bimbingan. Tetapi kenyataannya saat ini belum terselesaikan,” terangnya.

Disampaikan Supriyanto, dalam permendagri tersebut semestinya tahapan pencairan dana hibah sudah dimulai minimal pada triwulan II. “Bukan di akhir tahun anggaran baru dimulai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supriyanto menyampaikan berdasarkan laporan sebanyak 55% administrasi berupa surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana hibah dan bantuan sosial terselesaikan. Sementara, anggaran untuk dana hibah dan bantuan sosial itu sudah terserap 86%. “Kalau seperti itu, kami khawatir banyak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif