Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Anggota Komisi III DPRD, Abdullah AA, mengemukakan kontrol terhadap pengelolaan parkir dilakukan Komisi III secara periodik setiap tiga bulan sekali. Hal itu juga mengacu pada laporan dari UPTD Perparkiran kepada Komisi III.
”Kontrol atau pengawasan terhadap pengelolaan parkir tentunya tetap kami lakukan, terlebih saat ini mekanisme pengelolaan parkir tersebut mengacu pada Perda yang baru,” ujar Abdullah, Rabu (4/1/2012). Abdullah mengatakan dalam masa peralihan dari aturan lama ke aturan baru tersebut pihaknya memaklumi proses yang terjadi bila pelaksanaannya belum optimal. Namun demikian menurut dia, sosialisasi kepada masyarakat harus digencarkan.
”Masyarakat juga harus mengetahui hak-haknya sebagai pengguna jasa parkir yang diatur dalam Perda tersebut. Termasuk mereka harus meminta karcis parkir dari juru parkir guna berjaga-jaga jika sewaktu-waktu ada persoalan yang muncul terkait pengamanan kendaraan mereka, karena dalam Perda itu juga diatur perlindungan yang diberikan kepada pengguna jasa parkir,” paparnya. Di sisi lain, Abdullah menyatakan diberlakukannya Perda baru tersebut bukan berarti Pemkot maupun DPRD sekadar mengejar target perolehan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal senada dikemukakan anggota Komisi III lainnya, Wahyuning Chomaeson. Menurutnya, anggaran sosialisasi tentang Perda Retribusi Daerah juga telah dialokasikan dalam APBD 2012. ”Ada sosialisasinya sehingga UPTD Perparkiran wajib melaksanakan itu sampai masyarakat mendapatkan informasi lengkap tentang aturan-aturan yang ada di dalamnya termasuk aturannya dalam Peraturan Walikota (Perwali) Perparkiran,” kata politisi dari Partai Demokrat tersebut.
Dia menambahkan sosialisasi itu termasuk dengan memasang papan informasi seputar zona, tarif dan aturan lainnya berkenaan dengan penggunaan lahan parkir tersebut oleh masyarakat.
JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie