SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali, M. Said Hidayat (kedua kiri), menyerahkan Raperda kepada ketua DPRD Boyolali, Marsono, di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, Kamis (24/2/2022).(Istimewa/dok Diskominfo Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali melaksanakan rapat paripurna, Kamis (24/2/2022), dengan agenda penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Boyolali dan tiga Raperda usulan Bupati Boyolali kepada Ketua DPRD Boyolali.

Rapat paripurna penyerahan Raperda bertempat di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto itu dipimpin oleh ketua DPRD Boyolali, Marsono, didampingi Wakil Ketua DPRD Boyolali yaitu Fuadi, Eko Mujiono, dan Muslimin.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

DPRD Boyolali menyerahkan tiga Raperda yaitu tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Baca juga: Boyolali PPKM Level 3, Sekda Sebut Tak Ada Pembatasan Mobilitas

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Boyolali, Dwi Agung Nugroho, menyoroti Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa. Menurutnya, pemerintah desa saat ini dituntut untuk memanfaatkan secara optimal sumber daya desa sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.

“Pembangunan di desa dapat ditingkatkan melalui pengembangan potensi perekonomian desa yang menjadi wadah bersama masyarakat pedesaan dalam membangun diri dan lingkungan secara mandiri dan partisipatif,” kata Dwi Agung dalam rilis yang diterima Solopos.com, Kamis siang.

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sementara itu, tiga Raperda yang diusulkan Bupati Boyolali yaitu Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca juga: Yuk! Intip Indahnya View Merapi dari Jembatan Cinta di Jrakah Boyolali

Selanjutnya, Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan seluruh Raperda disusun atas dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Boyolali. Said mencontohkan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Perubahan kebijakan dan dinamika pembangunan strategis skala nasional, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Boyolali dan daerah sekitarnya telah mempengaruhi perubahan lahan pertanian pangan di Boyolali, sehingga menuntut adanya peninjauan kembali terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” jelas Said.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembentukan tiga panitia khusus yang bertugas membahas enam Raperda. Panitia khusus pertama membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.

Baca juga: Kebun Raya Indrokilo Boyolali Buka Lagi, Ini Syarat Pengunjung

Kemudian, panitia khusus kedua bertugas membahas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Terakhir, panitia khusus ketiga membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya