Soloraya
Minggu, 24 Maret 2024 - 09:05 WIB

DPRD Boyolali Godok Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak, Bupati Sambut Baik

Nimatul Faizah  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana rapat paripurna DPRD Boyolali di ruang S Paryanto, Jumat (22/3/2024). (Istimewa/Tim Liputan Diskominfo Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI – Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, menyambut baik DPRD Boyolali yang menggodok rencana peraturan daerah (Ranperda) Pencegahan Perkawinan Anak. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Boyolali, Jumat (22/3/2024).

Selain menggodok Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak, DPRD Boyolali juga menggodok Ranperda tentang Pendidikan Karakter dan Ranperda tentang Pemasukan dan Pengeluaran Ternak dan/atau Produk Ternak.

Advertisement

Sementara itu Bupati Said mengusulkan tiga Ranperda yaitu Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali.

Menanggapi tiga ranperda inisiatif DPRD Boyolali, Said menyambut baik atas usulan Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak.

Menurutnya, Ranperda tersebut menjadi respons cepat menyikapi situasi dan perkembangan regulasi yang ada.

Advertisement

“Dengan disusunnya Ranperda ini diharapkan dapat mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Lalu, dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak,” kata dia dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip Solopos.com, Minggu (24/3/2024).

Tiga fraksi di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera masing-masing menyampaikan pendapatnya

Salah satunya Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Suyamti, menyoroti Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali.

Advertisement

“Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ampera di susun oleh Pemerintah Daerah guna memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat. Selain itu, penyusunan Ranperda ini untuk memenuhi ketentuan baru yang perlu disesuaikan, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Boyolali melaksanakan Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 kepada DPRD Boyolali.

Secara umum terealisasi Pendapatan Daerah Tahun 2023 sebesar Rp2.444.305.229.951. Realisasi dari komponen Pendapatan  Asli  Daerah (PAD) mencapai Rp494.473.199.784. Dana Perimbangan/Pendapatan transfer LRA terealisasi sebesar Rp1.943.020.083.167. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah target yang ditetapkan Rp5.040.000.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif