SOLOPOS.COM - Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabuapaten Boyolali, pada Kamis (29/12/2022). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, BOYOLALI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menerima dua penghargaan bergengsi selama 2022.

Pertama yakni DPRD Boyolali berhasil mendapat penghargaan sebagai Green Leadership dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selanjutnya, DPRD Boyolali mendapat penghargaan sebagai Instansi dengan Tingkat Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 100 persen selama empat tahun berturut-turut sejak 2018 sampai 2022.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Ketua DPRD Boyolali, Marsono, menjelaskan penghargaan Green Leadership diraih atas komitmen DPRD dalam mengelola lingkungan hidup di wilayah Boyolali.

“Penghargaan ini didasarkan data pada 2020 dan diterimanya pada bulan juli 2022,” terang dia dalam Sidang Paripurna Istimewa di Pendapa Gede, pada Kamis (29/12/2022).

Selain itu, Marsono juga menyampaikan DPRD Boyolali menerima penghargaan dari KPK RI sebagai Instansi Dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN 100% selama empat tahun berturut-turut, dalam kurun 2018 sampai dengan 2021.

Penghargaan tersebut diterima pada Desember 2022. Prestasi-prestasi tersebut, kata Marsono, tercapai karena kerja sama yang baik antara DPRD dan bupati Boyolali, serta dukungan dari seluruh masyarakat.

“Atas kinerja yang kami lakukan, kami masih merasa jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kami seluruh pimpinan dan anggota DPRD akan tetap berusaha untuk menjalankan apa yang menjadi tugas fungsi kami sebaik-baiknya,” kata dia.

Selama 2022, kata Marsono, DPRD Boyolali telah melaksanakan salah satu tugas fungsinya, yaitu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Pembahaaan Ranperda dilakukan bersama bupati Boyolali melalui tim pembahas ranperda yang telah ditunjuk bupati. Dalam hal ini, DPRD turut menginisiasi beberapa ranperda inisiatif untuk dibahas bersama.

“Semoga ranperda yang dibahas tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Boyolali,” kata dia.

Marsono menyebutkan setidaknya ada 18 peraturan daerah (perda) yang rampung disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali sepanjang tahun ini.

Sebanyak 18 perda tersebut beberapa di antaranya meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kemudian, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perda tentang Penyesuaian Wilayah Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo.

Selanjutnya Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda tentang Penanaman Modal, serta Perda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya