SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — DPRD Kota Solo mendesak UPTD Kawasan Kuliner Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Solo untuk melakukan penarikan retribusi bagi pedagang di kawasan kuliner Gladak Langen Bogan (Galabo). Acuan hukum penarikan retribusi menggunakan Perda No 9/2011 tentang retribusi daerah.

“Mestinya UPTD Kawasan Kuliner sudah berhak menarik retribusi pada pedagang di kawasan Galabo. Kenapa saat ini tidak ditarik?” papar Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto, saat ditemui, di gedung DPRD Solo, Rabu (20/3/2013).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Supriyanto menjelaskan penarikan retribusi merupakan kewenangan penuh dari UPTD Kawasan Kuliner. Hal itu ditandai dengan pelimpahan nota dinas dari Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) kepada UPTD Kawasan Kuliner beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya