Soloraya
Rabu, 20 Maret 2013 - 15:55 WIB

DPRD Desak UPTD Kuliner Tarik Retribusi Pedagang Galabo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — DPRD Kota Solo mendesak UPTD Kawasan Kuliner Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Solo untuk melakukan penarikan retribusi bagi pedagang di kawasan kuliner Gladak Langen Bogan (Galabo). Acuan hukum penarikan retribusi menggunakan Perda No 9/2011 tentang retribusi daerah.

“Mestinya UPTD Kawasan Kuliner sudah berhak menarik retribusi pada pedagang di kawasan Galabo. Kenapa saat ini tidak ditarik?” papar Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto, saat ditemui, di gedung DPRD Solo, Rabu (20/3/2013).

Advertisement

Supriyanto menjelaskan penarikan retribusi merupakan kewenangan penuh dari UPTD Kawasan Kuliner. Hal itu ditandai dengan pelimpahan nota dinas dari Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) kepada UPTD Kawasan Kuliner beberapa waktu lalu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif